SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep pada Selasa (17/11/2022) sekira pukul 16.30 Wib, mengamankan penjual minuman keras (Miras) jenis arak Tuban.
Tersangka Suadi (23) warga
Jalan Bambu Duri Desa GungGung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep yang merupakan penjual miras yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan minuman beralkohol.
Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep telah mengamankan pelaku penjual minuman beralkohol berupa arak Tuban. Penangkapan Tersangka pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 16.30 wib di warung sembako milik tersangka di Jalan Bambu Duri Desa GungGung,Kecamatan Batuan Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Modus dari tersangka adalah menjual dan mengedarkan miras jenis arak Tuban,” kata AKP Widiarti.
Untuk Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan sebanyak 212 botol plastik ukuran 1500 ml (total 318 liter) berisi arak Tuban.
Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka yakni, Pasal 21 Jo Pasal 25 Perda Kab. Sumenep No. 3 tahun 2002 tentang retribusi perizinan tertentu yang berbunyi setiap orang atau badan di larang menjual minuman beralkohol tanpa ijin pejabat berwenang. (hen)