Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pernikahan Manusia dengan Kambing Polres Gresik Seret Empat Tersangka
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Pernikahan Manusia dengan Kambing Polres Gresik Seret Empat Tersangka
DaerahKriminal

Pernikahan Manusia dengan Kambing Polres Gresik Seret Empat Tersangka

admin 4 years ago 821 Views
Empat tersangka penistaan agama di Gresik

GRESIK– Dalam kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing, emoat teesangka resmi ditahan di rutan Polres Gresik.

Dua tersangka yang ditahan terlebih dahulu adalah AS dan SA keduanya ditahan Selasa (12/7) lalu.

Beberapa hari berselang S yang berperan sebagai penghulu datang memenuhi panggilan polisi dan langsung ditahan pada Sabtu (16/7) kemarin.

NH baru memenuhi panggilan Satreskrim Polres Gresik pada Senin (18/7) pagi. NH menjalani pemeriksaan berjam-jam lamanya. Mulai pukul 10.00 sampai 16.00. NH langsung ditahan di Rutan Polres Gresik.

“Empat tersangka sudah ditahan di rutan Polres Gresik,” tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro.

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Wanprestasi Berujung Penjara, Kuasa Hukum Soroti Penahanan Pedagang Kasur di Sidoarjo.
Tes Urine Mendadak Sopir Truk dan Bus di Pelabuhan Tanjung Perak, Dipastikan Bebas Narkoba.
Polrestabes Surabaya Bantah Keras Isu Penangkapan Kasus Narkoba di Sidoarjo: “Narasinya Hoaks dan Tidak Pernah Ada Konfirmasi”

Rizki menegaskan pihaknya bekerja profesional dalam menangani kasus ini, akan bekerja secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. “Jadi tidak ada tekanan atau intervensi dari manapun,” tegasnya lagi.

AS dijerat pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP. SA, S dan NH dijerat Pasal 156a KUHP. (*)

TAGGED: Pernikahankambing, polresgresik
admin July 20, 2022
Previous Article Lahan Warga dan TPU di Desa Waetina Longsor Akibat Luapan Sungai Waeapo
Next Article Bang Jago, Tegur Tetangga Pakai Samurai, Pria Bertato Dipenjara
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

6 days ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

2 weeks ago

Wanprestasi Berujung Penjara, Kuasa Hukum Soroti Penahanan Pedagang Kasur di Sidoarjo.

4 weeks ago

Tes Urine Mendadak Sopir Truk dan Bus di Pelabuhan Tanjung Perak, Dipastikan Bebas Narkoba.

1 month ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?