Surabaya,Seputarindonesia.net – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya buka suara terkait masuknya kembali eks hakim Itong Isnaeni Hidayat ke dalam jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan PN Surabaya. Itong merupakan mantan narapidana kasus suap yang pernah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menolak penempatan Itong. Menurutnya, pengangkatan tersebut murni keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
“Kalau PN Surabaya tidak punya hak untuk menolak dan hanya punya hak untuk menerima. Kita dari PN Surabaya tidak pernah mengusulkan juga. Kita hanya menerima saja dan melaksanakan,” kata Pujiono kepada wartawan, Rabu (27/8/2025) pagi.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris MA, Itong kini menjabat sebagai analis perkara peradilan pada PN Surabaya. SK tersebut berlaku sejak 1 Februari 2022, namun baru dikeluarkan pada 17 Agustus 2025.
“Sudah pasti di sini. Sebelumnya yang bersangkutan punya jabatan dua, satu hakim, satunya PNS. Kemarin hakimnya diberhentikan oleh bapak presiden, dan ini SK PNS-nya,” tambah Pujiono.
Pihak PN Surabaya, lanjutnya, hanya menjadi pelaksana dari kebijakan MA. “Yang berhak menjawab bagaimana pertimbangannya yaitu Mahkamah Agung. Kita hanya menerima atau sebagai pelaksana,” tegas Pujiono.
Ketika ditanya mengenai aturan ASN yang seharusnya tidak lagi bisa menjabat setelah menjalani hukuman lebih dari satu tahun penjara, Pujiono enggan berkomentar. “Kalau soal itu saya tidak bisa menanggapi ya, karena itu kewenangan Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden RI melalui Keputusan Nomor 50/P/2025 telah memberhentikan Itong tidak dengan hormat dari jabatan hakim terhitung sejak 30 November 2023. SK pemberhentian itu baru keluar pada 2 Juni 2025. Namun, tak lama berselang, Mahkamah Agung justru menerbitkan SK pengangkatan Itong sebagai ASN di PN Surabaya.
Sebagaimana diketahui, Itong diciduk KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2022. Ia terbukti menerima suap Rp140 juta dari total komitmen Rp450 juta untuk mengondisikan putusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Majelis Hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp390 juta. Upaya hukum banding hingga peninjauan kembali tetap berujung pada penguatan putusan tersebut.
Pengangkatan eks napi korupsi menjadi ASN di lembaga peradilan ini menuai sorotan publik. Banyak pihak menilai langkah MA sebagai tamparan keras terhadap upaya pemberantasan korupsi dan transparansi di dunia peradilan.

