Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Polsek Rejotangan Tangkap Pengedar Pil Koplo
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Polsek Rejotangan Tangkap Pengedar Pil Koplo
DaerahKriminal

Polsek Rejotangan Tangkap Pengedar Pil Koplo

admin 4 years ago 54 Views
Pelaku dan barang bukti yang disita

SEPUTARINDONESIA.NET– Seorang pria berinisial RM (20) yang tinggal disalah satu rumah yang berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi.

Anggota Polsek Rejotangan yang melakukan serangkaian penyelidikan dan informasi adanya pengedar pil koplo, langsung membekuk pelaku saat melakukan transaksi dengan seorang pembeli.

Dari hasil penggeledahan dirumahnya tersebut, didapati 83 butir Pil Double L (Koplo). Selain mengamankan 83 butir Pil Double L yang dibungkus 2 klip plastik kecil yang dimasukkan dimasukkan kedalam bungkus rokok disimpan didalam Alamari, petugas juga mengamankan 1 HP, 2 buah Klip kecil plastik kosong, uang tunai 100.000.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, setiap informasi dari masyarakat, akan selalu ditindak lanjuti secara cepat. Agar, Kabupaten Tulungagung bersih dari peredaran narkoba dan juga obat keras ilegal.

“Kita juga sita 10 butir pil jenis dobel L yang disita dari MNH (selaku pembeli) yang disimpan dari saku celananya,” kata Nenny, Sabtu (12/2/2022).

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri
Penyelundupan Solar Subsidi Digagalkan Ditpolairud Polda Jatim, Modus Barcode SPBU Jadi Sorotan

Terbukti bersalah, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Rejotangan Polres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dia akan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(*)

TAGGED: Peristiwa, Pilkoplo, polrestulungagung, polsekrojotangan
admin February 12, 2022
Previous Article Kanwil Kemenkumham Jatim : Lapas Pamekasan Tambah Jatah Masker, Multivitamin Untuk Warga Binaan
Next Article Razia Lapas Pamekasan, Ka.KPLP : Tidak Ada Benda Terlarang

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

1 day ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

3 days ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

1 week ago

Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?