SEPUTARINDONESIA.NET– Seorang pria berinisial RM (20) yang tinggal disalah satu rumah yang berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi.
Anggota Polsek Rejotangan yang melakukan serangkaian penyelidikan dan informasi adanya pengedar pil koplo, langsung membekuk pelaku saat melakukan transaksi dengan seorang pembeli.
Dari hasil penggeledahan dirumahnya tersebut, didapati 83 butir Pil Double L (Koplo). Selain mengamankan 83 butir Pil Double L yang dibungkus 2 klip plastik kecil yang dimasukkan dimasukkan kedalam bungkus rokok disimpan didalam Alamari, petugas juga mengamankan 1 HP, 2 buah Klip kecil plastik kosong, uang tunai 100.000.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, setiap informasi dari masyarakat, akan selalu ditindak lanjuti secara cepat. Agar, Kabupaten Tulungagung bersih dari peredaran narkoba dan juga obat keras ilegal.
“Kita juga sita 10 butir pil jenis dobel L yang disita dari MNH (selaku pembeli) yang disimpan dari saku celananya,” kata Nenny, Sabtu (12/2/2022).
Terbukti bersalah, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Rejotangan Polres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dia akan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(*)