SURABAYA– Polisi kembali membekuk terduga pengedar Narkotika diwilayah Surabaya. Kali ini pria asal Jalan Kanginan, Kecamatan Genteng yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pengedar itu berinisial RMY (26) yang berkerja sebagai sopir. Dia ditangkap pada, Selasa, 12 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB dalam rumah Jalan Kanginan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, anggota melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu hingga Tersangka RYM dibekuk Selasa, tanggal 12 Juli 2022 lalu, sekira pukul 17.00 WIB.
“Anggota langsung melakukan penggeledahan usai Tersangka diamankan, selain sabu juga ditemukan jenis ekstasi” jelas AKBP Daniel, Kamis (4/8/2022).
Hasil penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa, tiga poket sabu dengan berat, 0,35 gram, 0,36 gram, 0,51 gram, semua beserta plastiknya.
“Untuk jenis Extacy beratnya, 0,46 gram, skrop plastik,2 pak plastik klip, timbangan elektrik, dompet warna biru dan HP,” tambah Kasat Resnarkoba AKBP Daniel.
Dari hasil keterangannya, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu yang tersisa didalam barang bukti tersebut hasil membeli dari AR (DPO) dengan cara diranjau pada Sabtu, 02 Juli 2022 sekira pukul 19.30 WIB di daerah seputaran pintu Exit Tol Simo Surabaya.
RMY membeli sebanyak 1 poket narkotika Jenis sabu dengan berat keseluruhan 5 gram seharga Rp. 4.500.000, dan Narkotika jenis Extacy dari Saudara AR dengan cara diranjau sekira 3 bulan yang lalu di daerah seputaran pintu Exit Tol Simo Surabaya sebanyak 1 butir.
Seperti pelaku Narkotika pada umumnya, penjual ini maksud dan tujuan untuk membelinya untuk dijual kembali serta mendapatkan keuntungan.(*)