Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pria Asal Kanginan Diamankan, Dua Jenis Narkoba Dia Jual
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Pria Asal Kanginan Diamankan, Dua Jenis Narkoba Dia Jual
KriminalPeristiwaTNI Polri

Pria Asal Kanginan Diamankan, Dua Jenis Narkoba Dia Jual

admin 4 years ago 776 Views
Pengedar sabu dan ekstasi ditangkap Polrestabes Surabaya'

SURABAYA– Polisi kembali membekuk terduga pengedar Narkotika diwilayah Surabaya. Kali ini pria asal Jalan Kanginan, Kecamatan Genteng yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pengedar itu berinisial RMY (26) yang berkerja sebagai sopir. Dia ditangkap pada, Selasa, 12 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB dalam rumah Jalan Kanginan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, anggota melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu hingga Tersangka RYM dibekuk Selasa, tanggal 12 Juli 2022 lalu, sekira pukul 17.00 WIB.

“Anggota langsung melakukan penggeledahan usai Tersangka diamankan, selain sabu juga ditemukan jenis ekstasi” jelas AKBP Daniel, Kamis (4/8/2022).

Hasil penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa, tiga poket sabu dengan berat, 0,35 gram, 0,36 gram, 0,51 gram, semua beserta plastiknya.

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

“Untuk jenis Extacy beratnya, 0,46 gram, skrop plastik,2 pak plastik klip, timbangan elektrik, dompet warna biru dan HP,” tambah Kasat Resnarkoba AKBP Daniel.

Dari hasil keterangannya, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu yang tersisa didalam barang bukti tersebut hasil membeli dari AR (DPO) dengan cara diranjau pada Sabtu, 02 Juli 2022 sekira pukul 19.30 WIB di daerah seputaran pintu Exit Tol Simo Surabaya.

RMY membeli sebanyak 1 poket narkotika Jenis sabu dengan berat keseluruhan 5 gram seharga Rp. 4.500.000, dan Narkotika jenis Extacy dari Saudara AR dengan cara diranjau sekira 3 bulan yang lalu di daerah seputaran pintu Exit Tol Simo Surabaya sebanyak 1 butir.

Seperti pelaku Narkotika pada umumnya, penjual ini maksud dan tujuan untuk membelinya untuk dijual kembali serta mendapatkan keuntungan.(*)

TAGGED: Jualsabu, Peristiwa, polrestabessurabaya, sabu
admin August 4, 2022
Previous Article Diagram Polsek Tlanakan Pamekasan
Next Article Ratusan Handphone Senilai 1,5 Miliyar Digelapkan Lima Pria

Berita Lainnya

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

1 day ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

6 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

1 week ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?