Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pria Sumenep Mantan Pencuri Motor Alih Jadi Bandar
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Pria Sumenep Mantan Pencuri Motor Alih Jadi Bandar
KriminalPeristiwaTNI Polri

Pria Sumenep Mantan Pencuri Motor Alih Jadi Bandar

admin 2 years ago 768 Views
Pelaku pengedar Narkoba diapit anggota Polrestabes Surabaya

SURABAYA– Seorang pria asal Sumenep Madura ini tak kapok untuk mendekam dalam jeruji besi penjara. Setelah sebelumnya pernah dipenjara karena mencuri motor, begitu keluar dia kembali berulah dengan menjual barang terlarang yakni menjadi pengedar narkotika.

Karena ulahnya tersebut, dia pun kini kembali mendekam di balik jeruji besi penjara setelah diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari dalam Rumah Jalan Raden Saleh, Medaeng, Waru Sidoarjo.

Tersangkanya, Faruk Efendi (43) asal Sumenep yang tinggal di Jalan Raden Saleh, Waru Sidoarjo. Saat dilakukan tes urine terhadap Faruk, hasilnya juga positif mengkonsumi narkotika.

“Selain kita temukan narkoba, Anggota juga menemukan kunci model T yang biasa digunakan pelaku pencurian motor,” kata AKBP Daniel Marunduri, Minggu (19/2/2023).

Lanjut AKBP Daniel, Faruk ini dibekuk berdasarkan laporan serta informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Surabaya hingga dilakukan penangkapan terhadap FE di rumahnya.

BNNK Surabaya dan LRPPN Gelar Istighosah dan Santunan Yatim dalam Peringatan HANI 2025
Tolak Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Surabaya
Kasat Reskrim AKBP Edi Herwiyanto Polrestabes Surabaya Tegas: “Berhenti Berbuat Kejahatan, atau Berhadapan dengan Kami”
Residivis Asal Madura Akui Sudah 7 Kali Beraksi, Motor Curian Dijual Rp4 Juta
PCNU Surabaya Akan Dilantik Sabtu Besok, Usung Tema Kemaslahatan Umat

Pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti satu setengah butir ekstasi jenis guci dengan berat total 0.83 gram, 1 poket sabu dengan berat total 0,25 gram, 1 bendel klip kosong, 1 pipet kaca , 2 skrop, timbangan elektrik, korek api, 2 HP, 2 kunci T, 7 anak kunci T.

“Ngakunya, barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari IS (DPO), diambil di Ketapang, Sampang dengan cara beli langsung dengan harga Rp. 1.000.000 pergramnya. Dia langsung membeli 2 gram,” imbuh Daniel.

Sementara, untuk narkotika extasi jenis guci didapat dari YS atau Semprul (DPO) dengan cara bertemu langsung kerumah dengan harga per butir Rp. 250.000. Ekstasi ini untuk di gunakan sendiri oleh FE.

Kini, pelaku akan menghadapi jeratan hukum lebih berat dari kasus yang sebelumnya dialaminya. Penjara hingga 20 tahun menantinya dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.(*)

TAGGED: curanmor, Curimotor, Pengedar, sabu
admin February 19, 2023
Previous Article Rini Indriyani Terpilih Sebagai Ketua GOW Kota Surabaya
Next Article Kata Bijak Sepanjang 512, Resto dan Cafe Joglo Raih Rekor MURI

Berita Lainnya

BNNK Surabaya dan LRPPN Gelar Istighosah dan Santunan Yatim dalam Peringatan HANI 2025

2 days ago

Tolak Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Surabaya

3 days ago

Kasat Reskrim AKBP Edi Herwiyanto Polrestabes Surabaya Tegas: “Berhenti Berbuat Kejahatan, atau Berhadapan dengan Kami”

3 days ago

Residivis Asal Madura Akui Sudah 7 Kali Beraksi, Motor Curian Dijual Rp4 Juta

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?