SURABAYA– Polisi kembali ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Aksi Curanmor itu sendiri terjadi pada hari Selasa, 26 Oktober 2022 sekitar pukul 00.10 Wib di teras rumah Jalan Ngagel Wasono VII, Surabaya.
Pelakunya, Fathur (35) warga Jalan Kebondalem, Surabaya. Dia ini mencuri motor Honda Beat warna coklat, NoPol L-6654-AAT, milik korban Rizky. Saat beraksi, pelaku ini melakukannya dengan temannya Opik (DPO).
Kapolsek Gubeng Kompol Sodik mengatakan, kedua pelaku saat beraksi berbagi peran. Tersangka Fathur berperan memotong gembok pagar lalu masuk teras mengambil motor yang di parkir di teras rumah.
“Apesnya, setelah berhasil membawa motor korban sekitar sepuluh meter, pelaku berusaha untuk menghidupkan mesin namun tidak berhasil,” kata Kompol Sodik, Kamis (26/10/2022).
Karena motor mogok, akhirnya korban memergoki saat pelaku menuntut motor. Kepergok korban, pelaku langsung melarikan diri lalu dilakukan pengejaran.
“Bersamaan, saat kejadian dan ada teriakan maling didengar oleh anggota yang patroli kewilayahan membantu korban melakukan pengejaran. Satu pelaku dibekuk,” tambah Kapolsek Gubeng.
Mengetahui petugas berhasil menangkap pelakunya, satu pelaku lainnya bernama Opik melarikan diri. Tersangka yang dibekuk berikut barang bukti dibawa ke Polsek Gubeng guna proses penyidikan.
Barang buktinya, Honda Beat warna coklat Nopol L-6654-AAT milik korban, STNK Asli, kunci T, mata kunci T, kunci L pembuka gembok, magnet pembuka kontak dan kunci palsu.(*)