SEPUTARINDONESIA.NET– Satuan Resnarkoba Polres Samosir melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkoba.
Anggota yang mendapatkan informasi langsung menuju tempat yang di maksud untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar rumah yang dicurigai itu.
Rumah itu ada di kelurahan Rumahombar Kecamatan Nainggolan Kab.Samosir.
Hingga sekira pukul 12.00 WIB, Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pria berinisial MS alias Masni dan mendapatkan barang bukti.
Dari keterangan Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Natar Sibarani mengatakan, bahwa identitas pelaku yang diduga bandar tersebut MS (40) alias Pak Masni.
Menindak lanjuti perintah Kapolda Sumut kepada Kapolres Samosir AKBP Josua Tampuboln yang mengintruksikan kepada jajaran agar Kabupaten Samosir sebagai destinasi wisata super prioritas dan akan naiknya typelogy, Kabupaten Samosir harus zero dari narkoba.
Dari tangan pelaku ditemukan dengan barang bukti 8 (delapan) paket plastik transfaran kecil di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,20 gram, 4 plastik transfaran kecil kosong, 4 plastik transfaran sedang kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas dompet berwarna merah muda.
“Penangkapan dilakukam Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya di dalam sebuah rumah ada seorang pengedar,” katanya, Minggu (13/2/2022).
Pelakunya kini sudah ditahan karena melanggar pasal 112 jo pasal 114 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.(*)