Surabaya,Seputarindonesia.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang bulan Januari 2026, aparat kepolisian berhasil menggulung puluhan tersangka dari berbagai jaringan.
Berdasarkan data resmi Laporan Polisi Nomor: LP/A/1-41/I/2026/SPKT, terhitung sejak 1 hingga 30 Januari 2026, petugas mengungkap sebanyak 41 kasus tindak pidana narkotika dengan total 55 tersangka yang berhasil diamankan. Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa operasi maraton ini berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan.
”Kami mengamankan sabu seberat 86,2 gram, ganja 0,58 gram, serta satu setengah butir ekstasi. Ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kami memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Surabaya,” tegas AKP Adik Agus dalam keterangannya.
Salah satu kasus menonjol terjadi pada Sabtu (24/1/2026) di Jalan Bogen, Surabaya. Polisi meringkus tersangka berinisial SR, seorang bandar yang ternyata merupakan residivis kasus serupa tahun 2011.
Dari tangan SR, petugas menyita:
17 plastik klip sabu (berat bruto 31,62 gram). Timbangan digital dan uang tunai Rp500 ribu. Satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk menyimpan sabu di dalam jok, SR mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial RA (DPO). “Tersangka mendapat keuntungan Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per gram yang terjual,” tambah AKP Adik.
Kisah miris terungkap dalam penangkapan di Jalan Hangtuah pada Kamis (29/1/2026). Seorang ibu berinisial SH ditangkap karena berperan sebagai bandar sabu. Ironisnya, barang haram tersebut dipasok oleh anak kandungnya sendiri, berinisial E, yang kini berstatus buron. SH mengaku kerap menjualkan sabu milik anaknya saat sang anak tidak berada di rumah dengan upah berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp500 ribu. Polisi menyita 10 poket sabu seberat 16,53 gram dalam operasi ini.
Peredaran narkoba juga merambah hubungan asmara. Di Jalan Dukuh Kupang, Rabu (28/1/2026), polisi mengamankan pasangan suami-istri siri, AA dan VY.
Keduanya telah berkolaborasi mengedarkan sabu selama sembilan bulan. VY bertugas menyiapkan dan mengirimkan paket sabu kepada pembeli saat suaminya, AA, bertindak sebagai kurir. Dari tangan pasangan ini, polisi menyita empat klip besar sabu seberat 7,61 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Karena barang bukti sabu melebihi 5 gram, para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” jelas AKP Adik Agus.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta pasal-pasal terkait lainnya untuk memastikan efek jera bagi para pelaku.
Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

