Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Setelah Pesan Barang Lewat IG, Kost Digrebek Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Setelah Pesan Barang Lewat IG, Kost Digrebek Polisi
KriminalPeristiwa

Setelah Pesan Barang Lewat IG, Kost Digrebek Polisi

admin 4 years ago 1.1k Views
Pemilik ganja tengah, diapit Polisi

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menggrebek rumah kost. Kali ini Polisi menggrebek dalam Kamar Kos Jalan Rungkut Mejoyo Kecamatan Rungkut Surabaya.

Satu orang berinisial SH (37) yang tinggal disana ditangkap. Jum’at 04 Maret 2022, kurang lebih pukul 13.00 WIB.

Dari tersangka SH, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip warna hijau berisi daun, batang, biji kering di duga Ganja yang memiliki berat 21,85 gram.

Ditemukan juga, daun, batang, biji kering di duga Ganja yang memiliki berat 4,27 gram, 0,79 gram, kotak kecil warna biru, 12 pak paper, 1 pak Gabus Filter, 1 buah kotak kayu, 1 buah kotak plastik warna Hijau, dan 1 buah HP I phone.

“Kita amankan pelaku pemilik ganja tersebut setelah mendalami info dari warga masyarakat,” sebut Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (29/3/2022).

Ribuan Massa Peringati May Day di DPRD Jatim, Soroti Kesejahteraan Buruh hingga Ancaman PHK
Tiga Oknum Pengacara Diduga Ditangkap Polrestabes Surabaya Terkait Kasus Ganja
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

Lanjut Daniel, tersangka SH mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari Akun Instagram (Ig), dengan cara membeli seharga Rp. 1.200.000, pada sekitar awal bulan Desember 2021.

“Bqrangnya dipaketkan di terima sekira pukul14.00 WIB dari Paket JNE, dengan alamat kostnya,” imbuh Daneil.

Pemilik daun kering ganja itu kini sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

TAGGED: ganja, narkoba, Peristiwa, polrestabessurabaya
admin March 29, 2022
Previous Article Polisi yang Aktif di SLB Diganjar Penghargaan
Next Article Bupati Bojonegoro Raih Penghargaan Penyelenggara Beasiswa RPL Mendes PDTT

Berita Lainnya

Ribuan Massa Peringati May Day di DPRD Jatim, Soroti Kesejahteraan Buruh hingga Ancaman PHK

3 hours ago

Tiga Oknum Pengacara Diduga Ditangkap Polrestabes Surabaya Terkait Kasus Ganja

3 hours ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

13 hours ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?