Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Sisa Sabu dan Ecstasy Disita Polisi Dalam Rumah Kebonsari Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Sisa Sabu dan Ecstasy Disita Polisi Dalam Rumah Kebonsari Surabaya
HukumKriminalTNI Polri

Sisa Sabu dan Ecstasy Disita Polisi Dalam Rumah Kebonsari Surabaya

admin 3 years ago 773 Views
Polisi menunjukkan barang putih dan pelaku pengedar Narkotika

SURABAYA- Pengedar di Surabaya Keok, Sisa Sabu dan Ecstasy Disita. Dia berinisial MF (25), asal Jalan Menanggal Kec Gayungan Surabaya dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa 22 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB.

Dari pria lulusan SMK itu, diamankan barang bukti, 12 poket sabu dengan berat, 50,60 Gram, 1,12 Gram, 1,11 Gram, 1,10 Gram, 1,12 Gram, 1,11 Gram, 1,13 Gram, 1,11 Gram, 1,12 Gram, 0,61 Gram, 0,62 Gram, dan 0,61 Gram.

Ungkap kasus dari informasi masyarakat tersebut, Polisi juga menyita 1 plastik klip jenis extasi berwarna merah gambar Tengkorak dengan jumlah 147 butir seberat 51,16 gram.

Klip berisi extasi berwarna merah gambar Tengkorak dengan jumlah 84 butir dengan berat 28,80 gram. Timbangan elektrik, 2 HP dan juga uang tunai Rp 23.950.000.

Polisi yang melakukan penyelidikan,vpada Selasa 22 Agustus 2023 mendapati pelaku berada fidalam rumah Jalan Gayung Kebonsari Manunggal Surabaya.

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

Saat itu juga anak buah AKBP Daniel melakukan penangkapan terhadap Tersangka MF, kemudian dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti.

Tersangka mendapatkan barang berupa sabu tersebut dari FR (DPO) secara ranjauan. Pelaku terakhir meranjau pada Senin, 21 Agustus 2023 sekira pukul 19.00 WIb.

“Dia (Tersangka) diperintah untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan jumlah 150 gram, saat itu,” jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya akbp Daniel Marunduri, Selasa (3/10/2023).

Dari 150 gram itu, sabu masih tersisa belum laku terjual yang akhirnya menjadi barang bukti petugas kepolisian berikut exstasi dengan jumlah 231 butir.

Terakhir kali sebelum dibekuk, Tersangka MF mendapat perintah untuk mengambil ranjau di pinggir jalan di Griya Taman Asri, Taman sidoarjo.

“Kita akan jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Kasat Daniel.(*)

TAGGED: Pengedar, polrestabessurabaya, sabu
admin October 3, 2023
Previous Article Pemkot Surabaya Sediakan Layanan Klinik Hewan Secara Gratis
Next Article Tiga Sekawan Kompak, Sama Sama Ditangkap Polisi

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

21 hours ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

1 day ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

1 day ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?