Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Sopir Truks Tak Bisa Hindari Kasusnya, Terpaksa Dipenjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Sopir Truks Tak Bisa Hindari Kasusnya, Terpaksa Dipenjara
KriminalPeristiwaTNI Polri

Sopir Truks Tak Bisa Hindari Kasusnya, Terpaksa Dipenjara

admin 4 years ago 799 Views
Pelaku pengedar sabu diapit Polisi Surabaya

SURABAYA– Pria yang bekerja sebagai Sopir Truks, tiba-tiba berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia ditangkap setelah terbukti jadi pengedar serta pemakai narkoba jenis sabu-sabu

Tersangkanya, TRI (28) asal Jalan Sukomanunggal Baru Surabaya. Darinya, Polisi Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan sembilan poket sabu siap edar milik TRI.

Rinciannya, sabu seberat, 0,38 gram, 0,43 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,46 gram, 0,47 gram, 0,47 gram, 0,49 gram, dan, 1,25 gram. Semua beserta bungkusnya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya
AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan berawal pada Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekira pukul 19.00 Wib, dilakukan petugas dirumah pelaku di Sukomanunggal Baru Surabaya.

Kemudian saat ditanya dia mengakui jika benar telah menjual Narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 9 poket sabu siap edar.

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Pelindo Multi Terminal Targetkan 100 Ribu Peserta Mudik Gratis 2026, Siapkan Fasilitas Tambahan Antisipasi Lonjakan Penumpang

Sari keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang Bandar yang bernama MDR (DPO) seharga Rp 900.000.

“Sama halnya seperti pelaku lain, maksud dan tujuan memiliki sabu adalah untuk dijual dan juga digunakan sendiri,” kata AKBP Daniel, Selasa (18/7/2022).

Pelaku tersebut saat ini sudah dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain mengamankan 9 poket sabu, petugas juga menyita barang bukti, 5 plastik klip kosong, Serok, Seperangkat alat hisap, HP Android dan jaket jeans warna hitam.(*)

TAGGED: Jualsabu, Pengedar, polrestabessurabaya, sabu
admin July 19, 2022
Previous Article Disambut Haru Keluarga Saat Jemaah Haji Kloter 3 Tiba di Bojonegoro
Next Article Aturan Wajib Vaksin Booster Berlaku Untuk Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

Berita Lainnya

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

4 days ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

1 week ago

Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

2 weeks ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?