SURABAYA,- Aksi pencuri spesial gas LPG berakhir setelah dibekuk Reskrim Polsek Gayungan usai beraksi. Pelaku ini, sudah menggondol puluhan tabung gas beberapa bulan terakhir.
Pelakunya, Widodo alias WD (41) asal Lawangan Gung Kecamtan Sugio Kabupaten lamongan.
Langkah kaki pria yang kost di Jalan Ketintang itu terhenti usai Korban yang kehilangan LPG 3kg sebanyak 3 buah melaporkannya di Polsek Gayungan dan ditindak lanjuti dengan melakukan lidik dalam perkara tersebut.
Berbekal ciri-ciri yang didapat anggota Reskrim, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap WD yang saat itu ada di Jalan Ketintang Timur PPT 5, pada Senin 14 Januari 2021 sekira pukul 14.00 WIB.
Usai dibekuk lalu dilakukan introgasi didapati keterangan dari Widodo bahwasanya benar sudah melakukan pencurian 3 buah LPG milik ibu MQ.
“Tabung itu, oleh pelaku dijual di toko bapak SM Jalan Ketintang Surabaya,” jelas AKP Suhartono, Kapolsek Gayungan Surabaya, Rabu (23/3/2022).
Selain mengamankan pelaku WD, petugas Polsek juga melakukan penggeledahan di kost miliknya dan ditemukan HP Redmi 9A, HP samsung galaxi, BPKB Toyota Avanza M 0446 GC, BPKB motor Honda Vario M 4556 HT, dan tas laptop warna biru.
“Barang-barang itu juga diduga hasil dari kejahatannya,” imbuh Kapolsek.
Pelaku akhirnya digelandang ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus pencurian yang dilakukannya.
Dalam introgasi lanjutan di Mapolsek,
diakui oleh pelaku WD barang itu didapatkan dari hasil mencuri diberbagai tempat.
Lokasi yang dipernah diobok-obok pelaku ini yakni diwilayah Gayungan
pada 14 Pebruari 2022, pencurian LPG. Pada, 01 pebruari 2022 sekitar pukul 10.00 wib di Jalan ketintang Timur Surabaya.
Wilayah Gayungan pada, senin 07 Februari 2022 sekira pukul 09.45 WIB di Jalan Ketintangg Gg Nirwana Surabaya. Pencurian LPG pada, Senin 24 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Jetis Kulon Gg VII.
Kemudian pada, tanggal 14 Pebruari 2022 perkara pencurian HP redmi 9A di kamar kos Jalan Siwalankerto.
“Spesial pencuri LPG itu sudah kami tahan dalam jeruji besi penjara,” pungkas AKP Suhartono.(*)