Pemerintah Kabupaten Pamekasan : Stop Rokok Ilegal, Melanggar UU No. 30 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54.
“Ancaman Hukuman Penjara 1 – 5 Tahun penjara dan atau denda 2 kali niali Cukai atau paling banyak 10 kali nilai Cukai”
Bersama Kita Berantas Rokok Ilegal.(*/hen/adv)