Seputarindoneis.net II SURABAYA- Sariadi (26) alias Ayik, warga Jalan Medokan Semampir Indah mendekam dalam penjara usai menganiaya Siswandi, tetangganya sendiri. Aksi brutal itu dia lakukan usai menenggak minuman keras (Miras) dan mabuk berat. Akibat kejadian itu, korban kritis dengan luka parah di wajah dan kepala.
Rupanya, saat mabuk Ayik tak sendiri namun bersama temannya berinisial Z alias Kipli yang juga ikut menghajar korban. Saat ini, Z masih dalam pengejaran petugas.
“Iya, pelakunya dua orang, satunya masih diburu. Dia juga ikut menganiaya korban di lokasi,” sebut Kapolsek Sukolilo Kompol Muhammad Sholeh, Jumat (7/6/2022).
Sholeh menjelaskan, aksi penganiayaan ini bermula saat dua tersangka Ayik dan Kipli menggelar pesta miras di pertigaan tak jauh dari rumah keduanya.
“Saat asik menenggak miras tersebut, kedua tersangka dibuat kaget oleh korban arah belakang yang langsung melontarkan teguran ke arah tersangka,” tambah Sholeh.
Setelah itu, korban lantas meninggalkan lokasi itu menuju ke arah Tambangan. Saat ditinggal korban, tersangka yang tak terima dengan teguran, sepakat untuk mengejar korban.
Pada saat berada di daerah tambangan, korban dicegat dan dianiaya oleh dua tersangka dengan tangan kosong hingga babak belur. Korban akhirnya melapor ke polisi dan satu pelaku dibekuk, satu lainnya buron. (*)