SURABAYA– Polisi Narkoba Tanjung Perak membekuk satu pria pada, Senin 12 September 2022 sekira pukul 10.30 Wib, dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Kedung Klinter Surabaya. Pelaku yang diamankan berinisial
MA (20).
Penangkapannya, saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakannya.
“Infonya, pelaku tinggal didalam rumah yang beralamatkan di Kedung Klinter Surabaya,” kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba, Minggu (18/9/2022).
Berbekal informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut dan setelah benar lalu dilakukan Penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap MA, anggota menemukan barang bukti sabu dengan berat 0,90 gram beserta pembungkusnya, 0,32 gram beserta pembungkusnya, 1 bendel Klip Plastik Kosong, Sekrop dari sedotan Plastik dan HP.
Oleh petugas, selanjutnya MA beserta barang bukti dibwa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)