SAMPANG-Polres Sampang dan jajarannya usai menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Tumpas Narkoba Semeru 2022. Selama 12 hari yang terhitung mulai 22 Agustus – 2 September 2022.
Hasilnya, petugas mengungkap 47 kasus Penyalahgunaan (Lahgun) Narkotika dengan mengamankan 49 tersangka.
Kapolres Sampang AKBP Arman
didampingi Kasat Resnarkoba AKP Igo Fazar Akbar dan Kasi Humas Ipda Dody Darmawan mengatakan, hasil Operasi Tumpas Semeru 2022, pihaknya beserta anggota mengamankan puluhan tersangka, dan barang bukti kasus Narkoba.
Adapun Barang Bukti yang diamankan, sebanyak 173,93 gram sabu-sabu, 26 butir pil ekstasi, dan handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
“Yang terbanyak dalam Kasus Lahgun Narkoba di wilayah Kecamatan Sampang dengan rincian 14 TKP meliputi Kecamatan Sokobanah 8 TKP, Kecamatan Ketapang 8 TKP dan sisanya diamankan di beberapa wilayah TKP di Kabupaten Sampang,” papar AKBP Arman, Kamis (8/9/2022).
Akibat perbuatannya 49 tersangka dijerat dengan pasal pidana yang sesuai dengan perbuatannya dengan ancaman hukuman para tersangka UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 (1) dan (2) Sub Pasal 112 (1) dan (2), Pasal 127 ayat 1 huruf a.
“Kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Sampang kami menghimbau agar supaya bersama-sama untuk menjauhi barang haram, narkotika dan obat obatan terlarang (narkoba) karena ini jelas merusak para generasi Bangsa,” pungkasnya.(rara/hen)