Seputarindonesia.net II SURABAYA –Sedang asyik tiduran dalam kamar kost, SH (48) kaget saat polisi berpakaian preman datang lalu masuk dalam kamarnya. Pria asal Kalimas Madya, Nyamplungan, kecamatan Pabean Cantikan Surabaya itu akhirnya ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pelaku yang bekerja serabutan tersebut ditanggkap lantaran terbukti kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Dia diamankan dalam kamar kost di Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur, Kecamatan Kenjeran Surabaya, pada Rabu 25 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WIB.
” Saat anggota kami melakukan penggeledahan di dalam kamar kost tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik yang berisi kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dengan dengan berat kotor total 1,53 gram dan 1 butir pil warna merah diduga Extacy berat 0,62 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (17/6/2022).
Petugas juga menyita, uang tunai Rp 7.095.000, 1 buah HP, 1 buah timbangan elektrik, 1 sendok plastik dan 1 buah ATM.
Lanjut Daniel, dari hasil interogasi bahwa barang bukti berupa sabu juga pil warna merah tersebut didapat dari ED (DPO), dengan cara membeli dan diranjau didaerah Krian.
“Pengakuannya baru sekali, tapi hal itu masih kita dalami serta kembangkan,” pungkas Daniel.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.