Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Tiduran Dalam Kamar, Kaget Didatangi Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Tiduran Dalam Kamar, Kaget Didatangi Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Tiduran Dalam Kamar, Kaget Didatangi Polisi

admin 4 years ago 866 Views
Pengedar sabu, diapit anggota Polisi

Seputarindonesia.net II SURABAYA –Sedang asyik tiduran dalam kamar kost, SH (48) kaget saat polisi berpakaian preman datang lalu masuk dalam kamarnya. Pria asal Kalimas Madya, Nyamplungan, kecamatan Pabean Cantikan Surabaya itu akhirnya ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pelaku yang bekerja serabutan tersebut ditanggkap lantaran terbukti kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Dia diamankan dalam kamar kost di Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur, Kecamatan Kenjeran Surabaya, pada Rabu 25 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WIB.

” Saat anggota kami melakukan penggeledahan di dalam kamar kost tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik yang berisi kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dengan dengan berat kotor total 1,53 gram dan 1 butir pil warna merah diduga Extacy berat 0,62 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (17/6/2022).

Petugas juga menyita, uang tunai Rp 7.095.000, 1 buah HP, 1 buah timbangan elektrik, 1 sendok plastik dan 1 buah ATM.

Lanjut Daniel, dari hasil interogasi bahwa barang bukti berupa sabu juga pil warna merah tersebut didapat dari ED (DPO), dengan cara membeli dan diranjau didaerah Krian.

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

“Pengakuannya baru sekali, tapi hal itu masih kita dalami serta kembangkan,” pungkas Daniel.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

TAGGED: Pengedar, Peristiwa, polrestabessurabaya
admin June 17, 2022
Previous Article Ditangkap Polisi Usai Pesta Dalam Kamar
Next Article Zoom dengan Kapolri dari Desa Kramat Tlanakan, Pamekasan

Berita Lainnya

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

2 hours ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

2 days ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

7 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?