SURABAYA- Tiga Pria Dibekuk di Ruko Bukit Citra Mas Gresik, pada Kamis, 24 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 WIB, oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dalam ruko itu diketahui ditempati oleh tiga pria yang diketahui mengedarkan Barang haram Narkotika jenis sabu-sabu. Ketiganya juga seorang residivis.
Tiga pelakunya, AM (26) asal Dahanrejo Kec. Bukit Mas Kab. Gresik, AZ (40) asal Jalan Manukan Tengah Surabaya dan RT (30) asal Wonokusumo Damai Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka AM, kemudian dilakukan penggeledahan di pinggir jalan dan dilanjutkan penggeledahan di rumahnya Jalan Intan Kel. Kotabaru Kec. Driyorejo Kab. Gresik.
Disana, Polisi mendapati barang bukti berupa 3 paket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan + 303.55 gram.
“Barang tersebut ditemukan berada didalam sepasang sepatu olah raga yang ada di dalam paketan kotak sepatu,” jelas Daniel, Selasa (3/10/2023).
Pengungkapan kasus jual beli narkotika tersebut berkat informasi serta peran serta masyarakat yang memberi info terkait peredaran barang haram.
Berbekal informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan ngumpul bukti-bukti hingga melakukan penangkapan.
Satu pelaku dibekuk, petugas Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Tersangka AZ yang dibekuk Kamis, 24 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB, di rumah kontrakan Perum Pondok Benowo Indah.
“Dalam penggeledahan terhadal AZ, ditemukan barang bukti berupa 1 Unit HP di meja kamar tidur tersangka,” imbuh Kasat.
Tersangka AZ mengaku telah mengirim barang berupa 3 paket plastik yang berisi Sabu dengan berat masing-masing (+ 101.22, + 100.18, + 102.15) gram dan berat keseluruhan + 303.55 gram yang ditaruh didalam sepasang sepatu olah raga dan dimasukkan ke dalam paketan kotak sepatu.
“Ungkap kasus dikembangkan lagi ke Tersangka RT yang dilakukan penangkapan Kamis 24 Agustus 2023 sekira pukul 04.30 WIB, di rumah Wonokusumo Damai,” jelas Daniel.
Disana, anggota menemukan barang bukti berupa 1 poket platik Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,90 gram, 1 buah sendok plastik dan 1 buah skrop, ditemukan petugas didalam 1 buah tas.
Sedangkan 5 (lima) bendel klip plastik, 1 (satu) buah timbang elektrik ditemukan petugas polisi didalam 1 (satu) buah plastik teh cina warna hijau yang terletak di bawah genteng pinggir rumah.
RT mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) poket platik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,90 (nol koma sembilan nol) gram beserta bungkusnya tersebut dari AZ, secara gratis karena tersangka menyimpan sabu milik AZ sebanyak 1 kilogram di Wonokusumo Damai.
Tersangka RT mengaku, AZ menitipkan narkotika jenis sabu kepadanya baru 1 kali dan mendapat komisi dari AZ sejumlah Rp. 500.000 dan 1 poket sabu dengan berat ± 0,90 gram.
Ketiganya akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)