Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Transaksi Lewat Instagram, Pengedar Ganja di Waru Diciduk Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Transaksi Lewat Instagram, Pengedar Ganja di Waru Diciduk Polisi
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Transaksi Lewat Instagram, Pengedar Ganja di Waru Diciduk Polisi

Bcl 6 months ago 39 Views

SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja. Kali ini, petugas menangkap seorang pengedar berinisial FAH (19) di pinggir Jalan Cucut, Desa Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

FAH ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Brebek Badongan, Desa Brebek, Kecamatan Waru, petugas menemukan 15 poket ganja dengan berat netto 30,056 gram.

“Barang bukti ganja diakui milik dan berada dalam penguasaan tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Jumat (8/11/2024).

FAH mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang penjual di Instagram pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. Keduanya kemudian bertemu di pinggir Jalan Tenggilis Mejoyo, dekat Taman Safira, untuk melakukan transaksi.

“Tersangka membeli satu poket ganja seberat 50 gram seharga Rp 1.200.000,” jelas Kompol Miftah.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

FAH mengaku membeli ganja untuk dijual kembali dengan harga Rp 100.000 per poket. Ia sudah tiga kali membeli ganja melalui Instagram dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 300.000 jika semua barang dagangannya terjual.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kompol Miftah.

Penangkapan FAH menjadi bukti bahwa peredaran narkoba semakin canggih dan memanfaatkan media sosial sebagai alat transaksi. Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

TAGGED: ganja, narkoba, Polrestabes, Sidoarjo, waru
Bcl November 8, 2024
Previous Article Tiga Tersangka Curanmor Ditembak Polisi di Surabaya
Next Article Bukannya Ngopi, Dua Pria Ini Malah Curi Tablet dan HP di Warkop Gubeng
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

5 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?