Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Miliki belasan poket narkotika jenis sabu siap edar membuat Tiga Sekawan ini dijebloskan ke balik jeruji besi penjara Polrestabes Surabaya
Pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut berawal ketika salah satu pelaku ditangkap oleh Res narkoba Polrestabes Surabaya di depan perumahan Taman Suko Asri Sidoarjo.
Tiga tersangkanya inisial, FAS (25) asal Ketintang Barat Surabaya, AB (25) asal Kembang Kuning, Surabaya dan
MCR (29), asal Dupak Timur, Bubutan Kota Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan jika anggotanya pada, Jumat 08 April 2022, kurang lebih pukul 10.00 WIB, membekuk tersangkabdi depan rumah Perumahan Taman Sukoasri.
“Anggota lebih dulu membekuk tersangka FAS. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 19 poket sabu,” jelas Daniel, Jumat (13/5/2022).
Narkotika jenis sabu itu didapat tersangka dari membeli ke YG (DPO) Pada, Kamis 07 Apriil 2022 sekira pukul 19.00 WIB. Sabu awalnya 3 gram dibeli seharga Rp. 3.000.000, namun baru dibayar sebesar Rp. 1.400.000.
“FAS mengambil barang tersebut di ranjau di lampu merah Baypas Balongbendo dan waktu mengambil menyuruh dua pelalu lain yakni AB dan MCR,” tambah AKBP Mirzal.
Tersangka AB sendiri dapat ditangkap pada Sabtu, 09 April 2022, kurang lebih pukul 14.00 WIB dan MCR ditangkap sore hari kurang lebih pukul 15.00 WIB, di Dupak Grosir Surabaya.
Dua pelaku AB dan MCR yang mengambil ranjauan 19 poket Sabu dengan berat kotor total yaitu + 6,58 gram. Keduanya juga diberi upah oleh FAS berupa 1 poket narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi.
“Pelaku FAS mengaku barang berupa narkotika jenis sabu yang telah disita oleh petugas polisi tersebut tujuannya untuk di jual,” pungkas Daniel.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita
3 (tiga) bendel klip plastik transparan, timbangan elektrik warnah hitam, kotak dan HP Oppo warnah putih.
Petugas menjerat ketiganya dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)