Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Usai Ambil Ranjau di Bypass, Tiga Pria Terciduk Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Usai Ambil Ranjau di Bypass, Tiga Pria Terciduk Polisi
DaerahKriminalPeristiwa

Usai Ambil Ranjau di Bypass, Tiga Pria Terciduk Polisi

admin 4 years ago 56 Views
Tiga pria berikut barang bukti sabu yang diamankan polisi Surabaya

Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Miliki belasan poket narkotika jenis sabu siap edar membuat Tiga Sekawan ini dijebloskan ke balik jeruji besi penjara Polrestabes Surabaya

Pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut berawal ketika salah satu pelaku ditangkap oleh Res narkoba Polrestabes Surabaya di depan perumahan Taman Suko Asri Sidoarjo.

Tiga tersangkanya inisial, FAS (25) asal Ketintang Barat Surabaya, AB (25) asal Kembang Kuning, Surabaya dan
MCR (29), asal Dupak Timur, Bubutan Kota Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan jika anggotanya pada, Jumat 08 April 2022, kurang lebih pukul 10.00 WIB, membekuk tersangkabdi depan rumah Perumahan Taman Sukoasri.

“Anggota lebih dulu membekuk tersangka FAS. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 19 poket sabu,” jelas Daniel, Jumat (13/5/2022).

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

Narkotika jenis sabu itu didapat tersangka dari membeli ke YG (DPO) Pada, Kamis 07 Apriil 2022 sekira pukul 19.00 WIB. Sabu awalnya 3 gram dibeli seharga Rp. 3.000.000, namun baru dibayar sebesar Rp. 1.400.000.

“FAS mengambil barang tersebut di ranjau di lampu merah Baypas Balongbendo dan waktu mengambil menyuruh dua pelalu lain yakni AB dan MCR,” tambah AKBP Mirzal.

Tersangka AB sendiri dapat ditangkap pada Sabtu, 09 April 2022, kurang lebih pukul 14.00 WIB dan MCR ditangkap sore hari kurang lebih pukul 15.00 WIB, di Dupak Grosir Surabaya.

Dua pelaku AB dan MCR yang mengambil ranjauan 19 poket Sabu dengan berat kotor total yaitu + 6,58 gram. Keduanya juga diberi upah oleh FAS berupa 1 poket narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi.

“Pelaku FAS mengaku barang berupa narkotika jenis sabu yang telah disita oleh petugas polisi tersebut tujuannya untuk di jual,” pungkas Daniel.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita
3 (tiga) bendel klip plastik transparan, timbangan elektrik warnah hitam, kotak dan HP Oppo warnah putih.

Petugas menjerat ketiganya dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: kurirsabu, Peristiwa, polrestabessurabaya, sabu
admin May 13, 2022
Previous Article Miliki Pipet Bekas Sabu, Tangkapan Polsek Tambaksari Divonis 2,6 Tahun
Next Article Tiga Jaksa Gadungan, Berkasnya Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Malang

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

1 day ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

1 day ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

2 days ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?