Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Wanita 21 Tahun jadi Korban Penganiayaan, Rambut Dijambak dan Dipukul
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Wanita 21 Tahun jadi Korban Penganiayaan, Rambut Dijambak dan Dipukul
DaerahKriminalZona Madura

Wanita 21 Tahun jadi Korban Penganiayaan, Rambut Dijambak dan Dipukul

admin 3 years ago 890 Views
Korban penganiayaan saat mrmbuat laporan

PAMEKASAN– Wanita berusia 21 tahun berinisial FC, asal Jalan P. Trunojoyo Gg 7 Pamekasan, Kecamatan Kota Pamekasan diduga menjadi korban penganiayaa.

Pelaku kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan inisial SA, S dan N kepada Fitria Cahyani (21)

Penganiayaan itu teejadi pada, Jumat (18/11/2022) di laporkan ke Polres Pamekasan. Diduga pelakunya tiga orang yakni inisial SA, S dan N.

Korban menjelaskan,” Kejadian itu bermula saat SA, S dan N melintas di halaman rumah FC yang di kawasan Jalan P.Trunojoyo Gang 7 Pamekasan. Lalu tiba-tiba N, yang masih sepupunya, menegur FC lantaran kondisi rumah tidak dibersihkan.

“Saya jawab dari dalam kamar, bahwa nanti akan dibersihkan namun, kemudian N menimpali dengan dana keras,” terangnya, Minggu (20/11/22).

GEMAH Laporkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam
Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

“Ada tanteku (S) dengan suaminya (SA), dan sepupu (N) dengan suaminya, melintas di depan rumahku menuju ke rumah
sepupu yang rumahnya bersebelahan rumahku tepatnya di sebelah barat rumahku,”imbuh korban.

Tak berselang lama, kemudian SA, S dan N lalu mendobrak pintu rumah FC kemudian mereka bertiga dengan ramai ramai menjambak rambut korban dan waktu menjambak rambut korban tidak terhitung, lalu pukulan mendarat di bagian belakang kepala, leher, lengan dan bagian tubuh lainya.

“Saya berusaha melindungi diri, akan tetap tidak berdaya melawan mereka bertiga,” jelas korban.

Atas kejadian itu, korban melaporkan tindak pidana tersebut ke Polres Pamekasan pada hari Jumat 18 November 2022. Dalam surat pelaporan diterangkan bahwa kasus penganiayaan terjerat UU, nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 juncto pasal 170.(*/hen)

TAGGED: pamekasan
admin November 20, 2022
Previous Article Antisipasi 3C, Polisi Sumenep Tingkatkan Patroli
Next Article Giliran Kyai Muda di Bojonegoro Dukung Ganjar

Berita Lainnya

GEMAH Laporkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam

6 hours ago

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

12 hours ago

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

6 days ago

Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?