Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Wanita ini Bantu Sepupu, Pekerjaannya Malawan Hukum
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Wanita ini Bantu Sepupu, Pekerjaannya Malawan Hukum
KriminalPeristiwaTNI Polri

Wanita ini Bantu Sepupu, Pekerjaannya Malawan Hukum

admin 4 years ago 828 Views
Dua pengedar sabu yang ditangkap Polisi Surabaya

Seputarindonesia.net II SURABAYA-Wanita asal Pacar Kembang Surabay berinisial UY (24) diamankan Polisi setelah terlibat dalam lingkaran peredaran narkotika jenis sabu-sabu. UY dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tak sendiri, melainkan bersama laki-laki berinisial AY (26) asal Jalan Jatisrono Kec. Semampir Kota Surabaya.

AY sendiri adalah sepupu dari UY. Dia ditangkap Senin, 23 Mei 2022, kurang lebih pukul 12.45 WIB, dalam rumah Jalan Jatisrono Surabaya.

Dari keduanya, anggota mengamankan barang bukti, 34 poket plastik yang berisi kristal warna Putih berupa Narkotika jenis sabu-sabu.

“Berat total sabu yakni, 21,65 gram. Diamankan juga 2 bendel klip plastik transparan, Dompet kecil, 2 timbangan elektrik, 2vHP, Uang Sebesar RP 965.000, 1 bendel klip plastik, pipet kaca yang berisi sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat 1,18 gram,” jelas Akbp Daniel Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (10/6/2022).

Daniel menambahkan, begitu mendapatkan informasi, anggota langsung bergerak ke dalam rumah di Jatisrono, Surabaya, dan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

Dalam rumah itu juga kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 34 poket sabu siap jual. “Narkotika jenis sabu dengan berat total 21,65 gram tersebut didapatkan dari dari HK (DPO),” tambah Daniel.

Pelaku membelinya pada, Minggu 22 Mei 2022 sekira pukul 19.00 WIB, lalu di kirim kerumah UY Jatisrono Surabaya sebanyak 1 poket seberat 10 gram, dibayar jika barangnya habis.

Penjualannya, sabu dijual kepada teman pelaku sebesar Rp. 100.000, hingga Rp. 400.000,- perpoketnya.
Untuk sabu 21,65 gram tersebut belum laku terjual namun sebelumnya ada yang terjual sebanyak 7 poket dengan hasil penjualan sebesar Rp 965.000.

“AY ini dimintai tolong oleh UY untuk menjual barang sabu sebanyak 3 kali dengan dikasih upah berupa uang sebanyak Rp. 100.000, setiap kali penjualan,” pungkas Daniel.

Keduanya akan dijerat tindak pidana
Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan kini mendekam dalam penjara.(*)

TAGGED: Pengedar, Peristiwa, polrestabessurabaya, sabu
admin June 10, 2022
Previous Article Polri Awasi 17 Ribu Pasar Pastikan Ketersediaan dan Harga Minyak Goreng Terjaga
Next Article Kodim Bojonegoro Gelar Rakor Kesiapan Turnamen Liga Santri Piala KSAD

Berita Lainnya

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

14 hours ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

6 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

7 days ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

7 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?