Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: WNA Narkoba Bebas, Benarkah Bayar 70 Juta
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > WNA Narkoba Bebas, Benarkah Bayar 70 Juta
KriminalPeristiwaTNI Polri

WNA Narkoba Bebas, Benarkah Bayar 70 Juta

admin 2 years ago 783 Views
Ilustrasi Tersangka sabu

 

SURABAYA– Pengguna Narkotika jenis sabu dibekuk Reskrim Polsek Gunung Anyar Surabaya. Bahkan satu diantara mereka adalah Warga Negara Asing (WNA). Pelakunya, WNA asal Afganistan, berinisial AL sedangkan dua lainnya adalah WNI berinisial HR dan MK.

Mereka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gununganyar Polrestabes Surabaya pada, Rabu (21/12/2022) lalu di sebuah homestay wilayah Dukuh Kupang Surabaya.

Ketika dikonfirmasi Kapolsek Gunung Anyar Iptu Roni Ismullah membenarkan jika anggotanya menangkap tiga pelaku narkotika jenis sabu dan salah satunya adalah warga negara asing.

Namun ketika disinggung mengenai pelepasan WNA dengan membayar sejumlah uang Roni menampik. “Tidak ada itu yang membayar semua kami lakukan sesuai prosedur karena barang yang dibawa sekitar 0,5 gram,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2023).

Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi
Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

Karena lanjut dia, barang bukti hanya segitu akhirnya di gelarkan ke Polres dan juga BNN. Hasilnya disepakati untuk assessment dan seluruh surat-surat sudah lengkap.

Ketika disinggung masalah Rehab di rumah Rehabilitasi Merah Putih yang notabene sepak terjangnya sudah diketahui, Kapolsek Gunung Anyar tetap menampik jika masalah bayar membayar dirinya tidak mengetahui.

“Ada yang ngurus anak-anak ke rehab,” singkatnya.

Roni juga menjelaskan jika dua tersangka lainnya yang kini ditahan adalah seorang residivis. Mereka tetap harus menjalani tahanan meski barang bukti dibawah 0,5 gram.

“Banyak juga anak-anak yang Wa ke waKapolres terkait pelepasan, katanya ada yang bayar 70 juta,,ada yang bayar 120 juta, padahal semua itu tidak benar,” kilahnya.(ek)

TAGGED: Pelepasan, Pemakaisabu, PolsekGununganyar, sabu
admin January 3, 2023
Previous Article Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan
Next Article Peresmian Asrama Polres Sampang Wicaksana Laghawa

Berita Lainnya

Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

53 mins ago

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

6 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?