SURABAYA-Terciduk, Pria berusia 27 tahun berinisial A ditangkap polisi dari Polsek Asemrowo Surabaya ketika berada dipinggir Jalan Dupak, Surabaya pada Senin, 03 Oktober 2022, sekira pukul 15.00 WIB.
Rupanya, penangkapan terhadap warga Jalan Kalianak Timur Surabaya itu setelah diketahui menjual obat keras jenis pil koplo LL.
Ribuan pil koplo disita dari pelaku yang tersimpan di dua Kantong plastik sebanyak kurang lebih 1920 butir. Disita pula Uang tunai sebesar Rp. 500.000, serta dua Unit HP.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pada Senin, 03 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan penangkapan terhadap A yg sedang berdiri dipinggir jalan Dupak Surabaya.
“Ketika itu dia sedang menunggu seseorang. Saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang ribuan pil.koplo,” jelas Hari, Jumat (7/10/2022).
Penangkapan dilakukan setelah menindaklanjuti informasi dari warga terkait peredaran pil.koplo LL. Barang yang ditemukan petugas diakui kepemilikannya oleh A.
“Pelaku mendapatkannya dari dan akan dijual dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000, adalah uang sebagai Upah mengambil dan menjual Pil,” tambah Hari.
Sementara, 2 Unit HP adalah alat yang digunakan untuk berhubungan dengan K yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.
Tersangka yang dibekuk selanjutnya beserta barang buktinya diamankan di Polsek Asemrowo. Polisi menjeratnya dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)