Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Terciduk, Saat Asyik Nunggu Langganan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Terciduk, Saat Asyik Nunggu Langganan
KriminalPeristiwaTNI Polri

Terciduk, Saat Asyik Nunggu Langganan

admin 4 years ago 780 Views
Penjual pil koplo dan barang bukti

SURABAYA-Terciduk, Pria berusia 27 tahun berinisial A ditangkap polisi dari Polsek Asemrowo Surabaya ketika berada dipinggir Jalan Dupak, Surabaya pada Senin, 03 Oktober 2022, sekira pukul 15.00 WIB.

Rupanya, penangkapan terhadap warga Jalan Kalianak Timur Surabaya itu setelah diketahui menjual obat keras jenis pil koplo LL.

Ribuan pil koplo disita dari pelaku yang tersimpan di dua Kantong plastik sebanyak kurang lebih 1920 butir. Disita pula Uang tunai sebesar Rp. 500.000, serta dua Unit HP.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pada Senin, 03 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan penangkapan terhadap A yg sedang berdiri dipinggir jalan Dupak Surabaya.

“Ketika itu dia sedang menunggu seseorang. Saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang ribuan pil.koplo,” jelas Hari, Jumat (7/10/2022).

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

Penangkapan dilakukan setelah menindaklanjuti informasi dari warga terkait peredaran pil.koplo LL. Barang yang ditemukan petugas diakui kepemilikannya oleh A.

“Pelaku mendapatkannya dari dan akan dijual dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000, adalah uang sebagai Upah mengambil dan menjual Pil,” tambah Hari.

Sementara, 2 Unit HP adalah alat yang digunakan untuk berhubungan dengan K yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

Tersangka yang dibekuk selanjutnya beserta barang buktinya diamankan di Polsek Asemrowo. Polisi menjeratnya dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)

TAGGED: Jualsabu, koplo, polsekasemrowo
admin October 7, 2022
Previous Article Polisi Terlibat Peristiwa Kanjuruhan Jumlahnya 20, Polda Jatim dan Polres Malang
Next Article Bea Cukai Pamekasan Bakal Sasar Rokok Ilegal di Kabupaten Sampang

Berita Lainnya

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

15 hours ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

6 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

7 days ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

7 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?