PAMEKASAN– Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melakukan kegiatan Penyuluhan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan kriminalitas remaja yang berlangsung di SMANegeri 1 Pamekasan, Kamis (03/11/2022).
Pembimbing pemasyarakatan, Lovita kepada para siswa dan siswi SMAN 1 Pamekasan menjelaskan, UU No 3 tahun 1997 Tentang SPPA dan Perubahannya yaitu UU Nomor 11 Tahun 2012 keduanya mengungkapkan tujuan dibentuknya UU tersebut bahwa semangatnya bukanlah untuk menghukum anak melainkan untuk melindungi hak-hak anak.
Karena sebagian besar masyarakat masih menganggap bahwa anak di bawah umur tidak bisa dipidana, jadi agar terwujudnya peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan untuk kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Pemateri yang disampaikan Berlian menerangkan, anak yang berhadapan dengan hukum dapat dikenakan 2 jenis tindak pidana. “Yakni pidana yang berumur dibawah 14 tahun dan Pidana bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas,” katanya.
“Materi ini sangat bermanfaat untuk anak usia remaja sebagai upaya pencegahan kenakalan remaja lebih lanjut tindakan kriminalitas remaja,” tambah Berlian.
Sebanyak 45 peserta yang mengikuti penyuluhan SPPA dari siswa siswi Kelas XI IPA. Tak hanya itu, usai penyuluhan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan cindera mata kepada pihak sekolah SMANegeri 1 Pamekasan.
Kegiatan ini dilakukan selama dua hari dengan tempat yang berbeda dan pada hari ini di lembaga pendidikan SMAN 1 Pamekasan dan untuk hari selanjutnya kita memberikan bimbingan penyuluhan di SMK Negeri Blutoh Kabupaten Sumenep Madura.
Penyuluhan ini sasarannya adalah para remaja untuk dapat memahami akan tindak pidana dengan harapan supaya para remaja lebih untuk mawas diri dalam segala perbuatannya dan pergaulan.(hen)