Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Polrestabes Surabaya Ungkap 236 Kasus Narkoba, Selamatkan Ribuan Jiwa
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Polrestabes Surabaya Ungkap 236 Kasus Narkoba, Selamatkan Ribuan Jiwa
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Polrestabes Surabaya Ungkap 236 Kasus Narkoba, Selamatkan Ribuan Jiwa

Bcl 1 year ago 206 Views

SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 236 kasus narkoba dalam periode 21 Oktober 2024 hingga 6 Februari 2025, menjerat 323 tersangka (323 orang, laki-laki dan perempuan). Pengungkapan ini merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, didampingi Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah, menjelaskan bahwa sebanyak 113 tersangka (sekitar sepertiga dari total tersangka) merupakan residivis. Barang bukti yang disita meliputi 2.247,87 gram sabu, 990,39 gram ganja, 10.850 butir ekstasi, 18.580 butir pil koplo, 0,76 gram serbuk ekstasi, 0,28 gram tembakau sintesis, dan 1 butir psikotropika golongan IV jenis Alprazolam.

“Dari pengungkapan kasus ini, kami telah menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 10,9 miliar,” ungkap Kombes Pol Luthfi dalam konferensi pers Jumat (7/2/2025).

Beberapa kasus menonjol antara lain:

– Kasus Jemursari: Tersangka IS (35) asal Madiun ditangkap di Jalan Raya Jemursari Utara dengan barang bukti 1.498,36 gram sabu. IS mengaku telah 9 kali mengedarkan narkoba sejak Januari 2024 dengan upah Rp 5.000.000 per transaksi. Penyelidikan menunjukkan dugaan keterkaitan dengan jaringan narkoba Sumatera-Jawa.

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

– Kasus Kapas Baru: Tersangka BI (46) warga Tambaksari ditangkap di Jalan Kapas Baru III pada 31 Desember 2024 dengan barang bukti 10.323 butir ekstasi (3.444 gram). Diduga barang tersebut berasal dari jaringan Pulau Jawa.

Kombes Pol Luthfi menegaskan komitmen Polrestabes Surabaya untuk terus mengembangkan kasus yang telah diungkap dan menyatakan perang terhadap peredaran narkoba di Kota Surabaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati.

TAGGED: Kasatnarkoba, narkoba, Polrestabes, Polrestabes Surabaya
Bcl February 7, 2025
Previous Article Mantan Dirut PT CPI Segera Diadili Atas Kasus Penjualan Kondotel Fiktif
Next Article Detik-Detik Dramatis Kecelakaan Kereta Api di Tambak Mayor Surabaya: Tujuh Penumpang Selamat
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

1 day ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

6 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

1 week ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?