SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 236 kasus narkoba dalam periode 21 Oktober 2024 hingga 6 Februari 2025, menjerat 323 tersangka (323 orang, laki-laki dan perempuan). Pengungkapan ini merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, didampingi Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah, menjelaskan bahwa sebanyak 113 tersangka (sekitar sepertiga dari total tersangka) merupakan residivis. Barang bukti yang disita meliputi 2.247,87 gram sabu, 990,39 gram ganja, 10.850 butir ekstasi, 18.580 butir pil koplo, 0,76 gram serbuk ekstasi, 0,28 gram tembakau sintesis, dan 1 butir psikotropika golongan IV jenis Alprazolam.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami telah menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 10,9 miliar,” ungkap Kombes Pol Luthfi dalam konferensi pers Jumat (7/2/2025).
Beberapa kasus menonjol antara lain:
– Kasus Jemursari: Tersangka IS (35) asal Madiun ditangkap di Jalan Raya Jemursari Utara dengan barang bukti 1.498,36 gram sabu. IS mengaku telah 9 kali mengedarkan narkoba sejak Januari 2024 dengan upah Rp 5.000.000 per transaksi. Penyelidikan menunjukkan dugaan keterkaitan dengan jaringan narkoba Sumatera-Jawa.
– Kasus Kapas Baru: Tersangka BI (46) warga Tambaksari ditangkap di Jalan Kapas Baru III pada 31 Desember 2024 dengan barang bukti 10.323 butir ekstasi (3.444 gram). Diduga barang tersebut berasal dari jaringan Pulau Jawa.
Kombes Pol Luthfi menegaskan komitmen Polrestabes Surabaya untuk terus mengembangkan kasus yang telah diungkap dan menyatakan perang terhadap peredaran narkoba di Kota Surabaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati.