SEPUTARINDONESIA.NET- Pria berinisial ES (35) asal Kelurahan Ngronggo, Kec/Kota Kediri ditangkap Polisi Tulungagung. Pelaku yang indekos di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung itu menggasak sebuah handphone (HP).
ES melancarkan aksi pencurian HP milik saudaranya pada, Selasa (11/01/2022) sekitar pukul 04.00 WIB dan dibekuk Polsek Ngunut Polres Tulungagung.
Baca juga: Diduga Curi Lombok, Warga di Kedung Cowek Hajar Bajing Loncat hingga Kritis
Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko menerangkan, beberapa jam sebelum kejadian, tepatnya pada, Senin (10/01/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku yang berada dirumah korban, tiba-tiba mengambil HP korban yang tergeletak di meja.
"Saat mengambil HP tersebut, diketahui teman korban. Saat kejadian, korban tengah keluar rumah untuk membeli makanan. Dan saat kembali ke rumah, korban mendapati HPnya telah raib," jelas Kasi Humas, Minggu (16/1/2022).
Baca juga: Ditreskrimum Polda Jatim Sebut Ungkap Kasus 3C Bulan Juni 2026 Meningkat
Korban sempat menanyakan HPnya kepada saksi, dan saksipun mengatakan bahwa, HP korban dibawa oleh pelaku yang merupakan saudara korban.
"Korban dan saksipun langsung sepakat untuk mencari keberadaan pelaku. Keduanya langsung menuju ketempat kos pelaku dan mendapati HP korban merk Real MI tipe C25, ada ditempat tidur pelaku," tambah Nenny.
Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026
Korban bersama saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngunut dan akhirnya pelaku ditangkap serta dibawa ke Mapolsek Ngunut guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian.(*)
Editor : admin