Seputarindonesia.net II SURABAYA-Pria berinisial KM, pengangguran asal Jalan Simo Pomahan Baru Sawah, Sukomanunggal Surabaya ditangkap Polisi Surabaya.
Pelaku berusia 46 tahun itu diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu atau menjadi pengedar.
Baca juga: Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa
Tersangka ini dibekuk, Sabtu 04 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB, didalam rumah di Simo Pomahan Baru Sawah. Usai Tersangka KM diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang buktinya
"Petugas kita menemukan 4 bungkus plastik klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total yaitu + 313,05 gram," jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (27/6/2022).
Selain sabu, anggota juga mengamankan barang bukti lain seperti, timbangan elektrik, 4 bendel plastic klip, kotak plastik, 2 buku catatan penjualan, handphone merk Oppo dan sepeda motor merk Yamaha Lexi, warna merah.
Baca juga: Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau
Tersangka KM mengaku bahwa mendapatkan barang awalnya sebanyak 800 (delapan ratus) gram tersebut dari AD (DPO) dengan cara mengambil ranjau pada, Rabu 25 Mei 2022 sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Simolawang Baru Surabaya dekat Kunti.
"Dia mengaku menerima perintah untuk menjual dari AD sudah 2 kali dan sudah pernah mendapatkan komisi berupa uang sebesar Rp. 3.000.000," pungkas Daniel.
Baca juga: jualan sabu selama tiga tahun, bisa edar hingga 10 paket sehari, pemasok masih DPO
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya tersebut saat ini memerintahkan anggota guna mencari tahu keberadaan AD untuk dilakukan penangkapan setelah dinyatakan buron.(*)
Tersangka akan dijerat tindak pidanaPasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan kini sudah mendekam dalam penjara.(*)
Editor : admin