SURABAYA,Seputarindonesia.net– Peredaran sabu dalam jumlah besar di Kota Surabaya kembali dibongkar polisi. Seorang pria berinisial A.Y. (43) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah kedapatan menyimpan 95,44 gram sabu di rumahnya.
A.Y. diamankan petugas pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di kediamannya kawasan Jalan Joyoboyo, Surabaya.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 10 klip plastik berisi sabu yang disembunyikan di dalam sebuah tas di kamar tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP AA Putrawan mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan A.Y. bukan sekadar pengguna. Ia diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran sabu.
“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang masih kami kejar. Barang tersebut selanjutnya diedarkan kembali kepada orang-orang yang menjadi konsumennya,” kata AA Putrawan.
Terungkapnya jaringan tersebut bermula dari pengakuan A.Y. kepada penyidik.
Ia mengaku menerima pasokan sabu dari seorang pria yang kini berstatus DPO. Pengambilan barang dilakukan pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan pertigaan Parseh, Bangkalan.
Modus yang digunakan cukup rapi. A.Y. tidak bertemu langsung dengan pemasok. Sabu diserahkan melalui sistem ranjau, yakni narkotika diletakkan di lokasi tertentu yang sebelumnya telah disepakati.
“Cara penyerahannya menggunakan sistem ranjau untuk menghindari pertemuan secara langsung antara pemasok dan penerima,” ungkapnya.
Setelah barang berada di tangannya, A.Y. membawa sabu tersebut untuk diedarkan di wilayah Surabaya.
Polisi menduga masih terdapat pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Penyidik kini memburu pemasok yang disebut tersangka sebagai sumber sabu.
Di hadapan penyidik, A.Y. juga mengakui telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih satu tahun.
Sabu dijual dalam berbagai ukuran dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp800 ribu per poket.
Dari aktivitas tersebut, tersangka mengaku bisa mengantongi keuntungan hingga sekitar Rp7,5 juta apabila seluruh barang berhasil diedarkan.
Tak hanya uang, A.Y. juga memperoleh keuntungan lain. Ia mendapatkan sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi sendiri.
“Motif tersangka antara lain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain mendapatkan keuntungan uang, tersangka juga memperoleh sabu secara gratis untuk digunakan sendiri,” jelas AA Putrawan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka.
Barang bukti narkotika terdiri dari:
1 klip sabu dengan berat bruto sekitar 44,80 gram;
9 klip sabu dengan berat bruto sekitar 50,64 gram;
1 bendel plastik klip;
1 serok dari sendok plastik kecil;
1 unit handphone Realme.
Total sabu yang berhasil diamankan mencapai 95,44 gram bruto.
Jumlah tersebut membuat polisi kini mengembangkan kasus untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.
A.Y. kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan ketentuan pidana terkait kepemilikan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.
Sesuai ketentuan yang dicantumkan dalam press release kepolisian, perkara tersebut me
Editor : Bcl