Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

author HBSI

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Peredaran sabu dalam jumlah besar di Kota Surabaya kembali dibongkar polisi. Seorang pria berinisial A.Y. (43) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah kedapatan menyimpan 95,44 gram sabu di rumahnya.

A.Y. diamankan petugas pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di kediamannya kawasan Jalan Joyoboyo, Surabaya.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 10 klip plastik berisi sabu yang disembunyikan di dalam sebuah tas di kamar tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP AA Putrawan mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan A.Y. bukan sekadar pengguna. Ia diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran sabu.

“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang masih kami kejar. Barang tersebut selanjutnya diedarkan kembali kepada orang-orang yang menjadi konsumennya,” kata AA Putrawan.

Terungkapnya jaringan tersebut bermula dari pengakuan A.Y. kepada penyidik.

Ia mengaku menerima pasokan sabu dari seorang pria yang kini berstatus DPO. Pengambilan barang dilakukan pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan pertigaan Parseh, Bangkalan.

Modus yang digunakan cukup rapi. A.Y. tidak bertemu langsung dengan pemasok. Sabu diserahkan melalui sistem ranjau, yakni narkotika diletakkan di lokasi tertentu yang sebelumnya telah disepakati.

“Cara penyerahannya menggunakan sistem ranjau untuk menghindari pertemuan secara langsung antara pemasok dan penerima,” ungkapnya.

Setelah barang berada di tangannya, A.Y. membawa sabu tersebut untuk diedarkan di wilayah Surabaya.

Polisi menduga masih terdapat pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Penyidik kini memburu pemasok yang disebut tersangka sebagai sumber sabu.

Di hadapan penyidik, A.Y. juga mengakui telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih satu tahun.

Sabu dijual dalam berbagai ukuran dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp800 ribu per poket.

Dari aktivitas tersebut, tersangka mengaku bisa mengantongi keuntungan hingga sekitar Rp7,5 juta apabila seluruh barang berhasil diedarkan.

Tak hanya uang, A.Y. juga memperoleh keuntungan lain. Ia mendapatkan sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi sendiri.

“Motif tersangka antara lain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain mendapatkan keuntungan uang, tersangka juga memperoleh sabu secara gratis untuk digunakan sendiri,” jelas AA Putrawan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka.

Barang bukti narkotika terdiri dari:

1 klip sabu dengan berat bruto sekitar 44,80 gram;
9 klip sabu dengan berat bruto sekitar 50,64 gram;
1 bendel plastik klip;
1 serok dari sendok plastik kecil;
1 unit handphone Realme.

Total sabu yang berhasil diamankan mencapai 95,44 gram bruto.

Jumlah tersebut membuat polisi kini mengembangkan kasus untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.

A.Y. kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia dijerat dengan ketentuan pidana terkait kepemilikan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.

Sesuai ketentuan yang dicantumkan dalam press release kepolisian, perkara tersebut me

Berita Terbaru

Ahli Pidana Soroti Batas Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana dalam Kasus Wire Rope PT BPI

Ahli Pidana Soroti Batas Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana dalam Kasus Wire Rope PT BPI

Rabu, 07 Okt 2026 22:01 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 22:01 WIB

Ahli Pidana Buka Tabir Kasus Wire Rope PT BPI: Tak Semua Pelanggaran Harus Berujung Pidana…

Lolos Seleksi POPDA XV Jatim, Atlet Malang Malah Diminta Berangkat Mandiri: Biaya Ditanggung, Hak Apresiasi Dilepas

Lolos Seleksi POPDA XV Jatim, Atlet Malang Malah Diminta Berangkat Mandiri: Biaya Ditanggung, Hak Apresiasi Dilepas

Rabu, 07 Okt 2026 13:59 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 13:59 WIB

Ironi POPDA Kota Malang: Atlet Bawa Nama Daerah, Biaya Sendiri dan Hak Apresiasi Dilepas…

Bau Gas Tercium Sebelum Ledakan, 5 Orang Jadi Korban di Restoran Nasi Tempong Surabaya

Bau Gas Tercium Sebelum Ledakan, 5 Orang Jadi Korban di Restoran Nasi Tempong Surabaya

Selasa, 06 Okt 2026 13:09 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 13:09 WIB

Ledakan Ruko Restoran Nasi Tempong Surabaya Gegerkan Warga, 5 Orang Jadi Korban…

Wire Rope BPI Disorot di Persidangan, Saksi Ungkap Barang Dipasok Lengkap dengan Sertifikat SNI

Wire Rope BPI Disorot di Persidangan, Saksi Ungkap Barang Dipasok Lengkap dengan Sertifikat SNI

Rabu, 30 Sep 2026 21:01 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 21:01 WIB

Wire Rope BPI Disorot di Persidangan, Saksi Ungkap Barang Dipasok Lengkap dengan Sertifikat SNI…

Warga Ungkap Dugaan Pungli di Samsat Manyar Surabaya, Mengaku Diminta “Seikhlase Ae”

Warga Ungkap Dugaan Pungli di Samsat Manyar Surabaya, Mengaku Diminta “Seikhlase Ae”

Rabu, 30 Sep 2026 12:24 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 12:24 WIB

Urus Mutasi Keluar dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan, Warga Sebut Sempat Dicegat hingga Pelat Kendaraan Difoto…

Dua Kabar Narkoba Beruntun, Nama yang Terafiliasi Gerindra Jatim Kembali Jadi Sorotan

Dua Kabar Narkoba Beruntun, Nama yang Terafiliasi Gerindra Jatim Kembali Jadi Sorotan

Rabu, 30 Sep 2026 10:45 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 10:45 WIB

Belum tuntas menjadi perhatian publik kabar Willy Angga, kini muncul informasi anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial UAM dikaitkan dengan perkara narkoba…