Bang Jago, Tegur Tetangga Pakai Samurai, Pria Bertato Dipenjara

seputarindonesia.net
Pelaku dan barang bukti Samurai di Polsek Kenjeran

SURABAYA- Bang Jago ini menduga kerap digunjingkan, pemuda yang kesehariannya mengamen nekat mengancam tetangganya dengan sebilah pedang di depan rumah Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya, Jum'at 01 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 20.30 WIB.

Pembawa senjata tajam (sajam) tersebut bernama, ADI K (21) asal Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya.

Baca juga: Pria Banyusokah, Ketapang Dibekuk Polres Sampang, Selipkan Celurit Dibalik Baju

Rupanya, aksi korban ini terpicu kabar yang didengarnya jika korban HAD kerap kali membicarakan. Dengan dalih memberi pelajaran dengan mengacungkan sajam ke korban, malah ADI yang dipenjara.

"Pelaku ini menduga jika korban kerap menggunjing atau membicarakannya, karena merasa tak terima akhirnya terjadilah peristiwa itu," kata AKP Suryadi, Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Rabu (20/7/2022).

Penangkapannya bermula, Jumat 1 Juli 2022 lalu sekira pukul 20.30 WIB, pada saat Anggota Polsek Kenjeran melaksanakan Pemantauan di Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang membawa Sajam jenis Pedang (Samurai) dengan panjang 90 Cm.

Baca juga: Bobol Rumah Tetangga Karena Sakit Hati, Pria Bulak Banteng Ditangkap Polsek Kenjeran

Pembawa sajam itu, mengancam korban HAD dan warga, karena pelaku menduga korban dan warga sering membicarakan pelaku.

Selanjutnya menindaklanjuti Laporan tersebut dan mengamankan pelaku ADI K. dan barang bukti sebilah pedang panjang.

Selanjutnya, pembawa sajam tersebut dibawa Ke Polsek Kenjeran guna Proses Penyidikan lebih lanjut. "Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek," tambah Suryadi.

Baca juga: Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku, Pedang (Samurai) beserta sarungnya warna Biru dengan panjang kurang lebih 90 Cm.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang undang Drt. No. 12 THN 1951 Tentang Senpi, Handak dan Sajam.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru