Mami Jalankan Prostitusi Online, Dibekuk Polda Jatim Jual Anak Dibawah Umur

seputarindonesia.net
Mami Jalankan Prostitusi Online, Dibekuk Polda Jatim

SURABAYA- Warung kopi (Warkop) yang dijadikan tempat prostitusi online memperjual belikan gadis dibawa umur diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Pelaku yang ditangkap berjumlah lima orang, AD (42) penjaga Ruko, CE (26) pegawai warkop, DG (29) pemilik warkop, RS (30) pegawai Wisma dan AS (31) pemilik wisma.

Baca juga: Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah Diungkap Jatanras Surabaya, 5 Tersangka Diamankan

Dua tersangka yaitu Gigi alias Papi Galih dan RM alias Mami Putri ini menyebarkan informasi melalui akun Facebook menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu dengan iming-iming imbalan antara 10 juta rupiah sampai dengan 25 Juta Rupiah per bulan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol yang didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto Renakta mengungkapkan, para pelaku memanfaatkan media sosial (Medsos) Facebook, untuk menggaet para perempuan, dalam bisnis esek-esek yang dikelolanya, Korban terdiri 19 orang yakni 15 orang dewasa dan 4 orang masih berstatus anak-anak atau dibawa umur.

""Kedoknya seolah-olah warung kopi di sebuah ruko di Mojorejo Gempol Pasuruan dan perumahan Pesanggrahan Anggrek, kecamatan Prigen Pasuruan, disanalah mucikari itu menjajakan layanan," kata Dirmanto, Senin (21/11/2022).

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

Mereka sebelumnya ditawari pekerjaan oleh pelaku sebagai pemandu lagu. Kenyataannya, mereka malah diminta menjadi pekerja seks komersial. Korban baru bisa keluar ruko ketika ada pesanan dari tamu, dan saat keluar pun, korban selalu dikawal salah satu pelaku.

"Polisi menemukan delapan perempuan yang disekap, tiga di antaranya berusia di bawah umur," tambahnya.

Dari penggerebekan itu, petugas kemudian mengendus tempat penyekapan lain berupa wisma pelacuran. Lokasinya berada di Perumahan Pesanggrahan Anggrek, Kecamatan Prigen, Pasuruan ditempat tersebut.

Baca juga: Unit PPO Polda Jatim Tangkap Mami Discotic Royal KTV Saat Jual 2 LC di Hotel

"Disana, petugas kembali menemukan 11 perempuan sebagai korban, empat diantaranya masih di bawah umur," pungkasnya

Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 2 juncto pasal 17 dan pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang hukuman kepada yang bersangkutan ini paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru