SEPUTARINDONESIA.NET- Pria bernama, M. Sholeh Hutdin (29) asal Kupang Gunung Jaya 8 Surabaya dibekuk Polisi Polsek Tambaksari Surabaya.
Anggota Reskrim membekuknya setelah kedapatan memiliki, menyimpan, 1 poket plastik kecil yang berisi kristal putih diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 gram.
Baca juga: Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau
Dia dibekuk di perempatan Jalan Tugu Pahlawan Surabaya pada Jumat, 25 Februari 2022, sekira pukul 21.000 WIB. Petugas yang menguntit pelaku langsung menggeledah. Sabu itu disimpan disaku celana depan sebelah kanan.
Kaposlek Tambaksari Kompol M. Akhiyar melalui Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin mengatakan, anggota opsnal Polsek Tambaksari yang mendapat informasi adanya seseorang laki-laki yang hendak membeli narkotika.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Pengedar Ditangkap
"Anggota kemudian membuntuti terduga pelaku hingga diperempatan lampu merah Jalan Tugu Pahlawan Surabaya, dan didapati dua orang yang salah satunya ciri-cirinya sesuai," jelas AKP Abidin, Senin (7/3/2022).
Petugas kemudian menghentikan dua orang itu dan dilakukan penggeledahan. Disaku celana depan sebelah kanan tersangka Sholeh ditemukan barang bukti 1 poket plastik sabu.
Baca juga: Diduga Curi Lombok, Warga di Kedung Cowek Hajar Bajing Loncat hingga Kritis
Terbukti membawa sabu-sabu, selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dan teman tersangka yang bernama AM juga dibawa ke Polsek Tambaksari guna menjalani penyidikan.
Satu pelaku yang terbukti membawa narkotika sudah ditahan dalam penjara dan akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)
Editor : admin