SAMPANG, Seputarindonesia.net- Adanya informasi jika seorang pria kerap membawa senjata tajam (Sajam) ditindaklanjuti oleh petugas Polres Sampang hingga dilakukan penangkapan.
Dibekuknya pria pembawa sajam di Sampang tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sampang AKBP Hartono.
Baca juga: Curi Motor Milik Petani, Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Sampang
Melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, benar jika petugas melakukan pengungkapan tindak pidana sajam di warung bakso Jalan Raya Dusun Bringkoning, Desa Tlagah, Kec. Banyuates, Kab. Sampang.
Pembawa Celurit tersebut diamankan pada, Kamis, 28 Mei 2026, sekira pukul 17.00 wib. "Tersangka inisial H (30) asal Dsn. Lon lebar, Desa Banyusokah, Kec. Ketapang, Kab. Sampang," jelas AKP Eko, Jumat (29/5/2026).
Di lokasi tersebut, Petugas Polsek Banyuates telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam perkara Tindak Pidana Membawa Sajam.
Baca juga: Ajak Duel Polisi, Jambret Bersajam Ditembak Petugas
Sajam celurit itu dibawa dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri dibalik baju yang dikenakannya.
"Celurit, dengan panjang ± 52 cm, lengkap dengan sarung pengaman terbuat dari kulit warna hitam tersebut juga diamankan sebagai barang bukti," imbuh AKP Eko.
Baca juga: Senyum Senyum Saat Difoto, Tersangka Pembawa Sajam
Selanjutnya “H” berikut barang bukti diamankan oleh Petugas ke Mapolsek Banyuates guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan tindak pidana Sajam sebagaimana di maksud dalam pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ancaman hukuman penjara 7 tahun.(*)
Editor : Mas Rio