Curi Motor Milik Petani, Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Sampang

author Mas Rio

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Sampang
Polres Sampang

i

SAMPANG,seputarindonesia.net- Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Sampang tepatnya pinggir sawah yang terletak di Dsn. Tlagah timur, Desa Tlagah, Kec. Banyuates, Kab. Sampang, diungkap Polisi setempat.

Penyelidikan dilakukan setelah korban, FD melapor telah kehilangan kendaraan kesayangannya ketika diparkir tanpa pengawasan khusus.

Diketahui, pencurinya inisial H (30) asal Dsn. Lon lebar, Desa Banyusokah, Kec. Ketapang, Kab. Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, kejadian pada Kamis, 02 April  2026, sekira pukul 15.00 wib terjadi kasus curanmor.

Pelaku menggasak motor jenis Honda beat warna hitam, tahun 2016, No. Pol. L 4879 PD ketika terparkir di pinggir sawah Dusun Tlagah timur, Desa Tlagah, Kec. Banyuates, Kab. Sampang.

"Motor tersebut oleh korban di parkir dalam keadaan kunci sepeda motor masih menempel pada tempat kunci kontak, lalu ditinggal berjalan kaki menuju Tegal untuk mencari rumput," jelas AKP Eko, Jumat (29/5/2026).

Ketika korban sudah menjauh dari motor, tak berselang lama, korban mendengar suara mesin sepeda motor dihidupkan, kemudian bergegas menuju parkir.

Diketahui sepeda motor miliknya sudah tidak ada, dan melihat ada seorang laki - laki membawa sepeda motor miliknya tersebut.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 10.000.000, dan kasusnya dilaporkan ke Polsek Banyuates.

"Penyelidikan yang dilakukan petugas membuahkan hasil, terduga pelaku dapat diamankan," imbuh AKP Eko.

Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lanjutan terhadap Saudara “H” mengakui sekira pukul 15.00 wib, telah melakukan tindak Pidana Pencurian sepeda motor Honda beat warna hitam, yang berlokasi di Desa Tlagah, Kec. Banyuates, Kab. Sampang.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, 1 lembar STNK (asli) sepeda motor Honda beat NoPol. L 4879 PD, BPKB dan sepeda motor Honda beat warna hitam, NoPol. L 4879 PD berikut kunci kontak.

Polisi akan menjerat tersangka ini dengan dengan pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ancaman hukuman penjara 5 tahun.(*)

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…