Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Buka Ruang Pengaduan Langsung Masyarakat

PASTI Ada Solusi Jadi Ruang Aduan Warga, Menteri Hukum Soroti Kewarganegaraan hingga Bantuan Hukum

Reporter : HBSI

SURABAYA, seputarindonesia.net – Kementerian Hukum Republik Indonesia membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan hukum melalui program “PASTI Ada Solusi”. Forum dialog dan pengaduan publik tersebut dipimpin langsung Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di Aula Raden Wijaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, 18 September 2026.

Program tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, hingga kendala dalam memperoleh layanan hukum. Pemerintah juga memastikan setiap persoalan yang disampaikan akan mendapatkan perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Ramai-ramai Serbu Booth Kemenkum Jatim, Ribuan Mahasiswa Bongkar Pentingnya Perlindungan Inovasi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, keterbukaan terhadap pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif.

“PASTI Ada Solusi ini sebagai bentuk akuntabilitas pemerintahan dan pengawasan masyarakat terhadap birokrasi, agar pemerintah tetap transparan dan responsif,” kata Supratman.

Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan menjadi pembahasan, mulai dari kewarganegaraan, kekayaan intelektual, kenotariatan hingga layanan bantuan hukum.

Pada sektor kewarganegaraan, Supratman menekankan pentingnya proses verifikasi yang selektif, terutama dalam menangani persoalan kewarganegaraan yang berkaitan dengan perkawinan campuran.

Menurutnya, proses verifikasi diperlukan agar pelayanan kewarganegaraan tetap berjalan sesuai aturan sekaligus mencegah adanya penyalahgunaan.

Baca juga: Narapidana Kasus Teroris Bebas, Ketiganya Dianggap Masuk Kategori Hijau

Sementara di bidang kekayaan intelektual, pemerintah mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam proses pendaftaran merek.

“Kita berkomitmen melakukan percepatan layanan. Untuk pendaftaran merek, kita targetkan prosesnya dapat menjadi 30 hari kerja setelah perubahan undang-undang,” ujarnya.

Persoalan protokol notaris juga menjadi perhatian dalam dialog tersebut. Menteri Hukum meminta jajaran terkait segera menyelesaikan persoalan yang masih tertunda, terutama menyangkut pengelolaan protokol notaris yang meninggal dunia maupun pensiun.

Tak hanya itu, forum juga membahas peningkatan kualitas layanan bantuan hukum. Salah satu persoalan yang disampaikan berkaitan dengan kuota serta besaran bantuan yang diberikan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Baca juga: Pengunjung Lapas Nekat Selundupkan Sajam Untuk Jimat

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Raden Fadjar Widjanarko, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Soleh Joko Sutopo, serta jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.

Melalui pelaksanaan PASTI Ada Solusi di Surabaya, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya memperkuat komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum.

Aspirasi dan pengaduan yang disampaikan melalui forum tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti secara transparan dan responsif, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum.

Editor : Bcl

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru