65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

author HBSI

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA, seputarindonesia.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 65,51 gram di wilayah Kota Surabaya. Seorang pria berinisial F.I. (26), asal Kabupaten Sampang, Madura, diamankan polisi.

F.I. ditangkap pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi terkait dugaan peredaran sabu. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan F.I. dan melakukan pemeriksaan terhadap barang serta aktivitas tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, F.I. mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial ADT yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Transaksi terakhir disebut berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah warung kopi kawasan Jalan Kunti, Surabaya. Saat itu, ADT menyerahkan sabu yang dikemas menggunakan kresek hitam dan dilipat kecil.

Dari tangan F.I., polisi kemudian menemukan 10 klip plastik berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah tas selempang warna hitam.

Polisi menyebut F.I. membeli sabu dari ADT dengan harga sekitar Rp750.000 per gram. Narkotika tersebut selanjutnya diedarkan kembali dengan sistem paket.

Dalam praktik penjualan tersebut, tersangka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp500.000 untuk setiap paket hemat satu gram. Sedangkan apabila pembeli mengambil satu gram secara utuh, keuntungan yang diperoleh sekitar Rp50.000 per klip.

Jika seluruh barang bukti sabu seberat 65,51 gram tersebut berhasil diedarkan, nilai peredarannya diperkirakan mencapai lebih dari Rp30 juta.

Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa aktivitas F.I. dalam mendapatkan sabu dari ADT untuk diedarkan kembali telah berlangsung sejak Juli hingga Agustus 2026.

Dalam periode tersebut, polisi mencatat sedikitnya tiga kali transaksi dengan jumlah masing-masing 30 gram, 30 gram, dan 60 gram.

Tak hanya itu, F.I. disebut telah menjalankan aktivitas penjualan atau peredaran narkotika jenis sabu selama kurang lebih tujuh bulan sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Selain 10 klip sabu dengan berat total bruto 65,51 gram, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya satu tas selempang warna hitam, dua timbangan elektrik warna hitam, serta satu unit telepon seluler.

Atas perbuatannya, F.I. dijerat ketentuan pidana terkait peredaran dan kepemilikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyatakan penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Penyidik selanjutnya akan menuntaskan proses penyidikan serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait,” ujarnya.

Polisi juga masih memburu ADT yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk mengungkap lebih jauh asal-usul dan jaringan peredaran sabu tersebut.

Tag :

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…