SURABAYA, Seputarindonesia.net – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya dikabarkan mengamankan seorang pria bernama Willy Angga terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Willy disebut-sebut merupakan putra dari mantan calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Gerindra. Informasi mengenai penangkapan tersebut beredar setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Willy diamankan polisi beberapa pekan lalu. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, petugas disebut tidak menemukan barang bukti narkotika dari tangan yang bersangkutan.
“Diamankan beberapa minggu lalu. Informasinya dari Polrestabes Surabaya,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika, hasil pemeriksaan urine terhadap Willy dikabarkan menunjukkan hasil positif. Ia kemudian disebut menjalani rehabilitasi di salah satu lembaga rehabilitasi yang berada di wilayah Surabaya Timur.
Sumber tersebut juga menyebut Willy sebelumnya pernah berurusan dengan hukum dalam perkara narkotika pada 2020.
Dalam perkara tersebut, Willy ditangkap Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kediamannya di kawasan Perumahan Villa Bukit Mas Meditirian, Surabaya, dalam penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut di antaranya sabu seberat 8,43 gram yang berada di dalam pipet kaca serta satu poket sabu dengan berat sekitar 0,28 gram.
Perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Willy dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Dalam putusan tersebut, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman. Majelis hakim juga memerintahkan agar Willy menjalani rehabilitasi di Yayasan Orbit Surabaya.
“Divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa segera direhabilitasi di Yayasan Orbit Surabaya,” demikian keterangan yang tercantum dalam SIPP PN Surabaya pada 20 Mei 2020.
Terkait informasi mengenai pengamanan Willy Angga dalam perkara narkotika yang terbaru, hingga berita ini ditulis, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya belum memberikan tanggapan resmi ketika dikonfirmasi.
Seputarindonesia.net masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak kepolisian untuk memastikan kronologi, status hukum, serta proses penanganan perkara tersebut.
Editor : Bcl