SURABAYA, seputarindonesia.net – Peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seorang pria berinisial G.S. (35) diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu dengan berat bruto mencapai 100,72 gram.
G.S. ditangkap petugas pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah yang berada di kawasan Bratang Wetan, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tiga klip plastik berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 100,72 gram. Petugas juga mengamankan sebuah kantong plastik warna hitam serta satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai aktivitas tersangka dalam peredaran sabu.
“G.S. mendapatkan sabu dengan cara dititipi oleh Y alias Kemprek yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata AKP Adik Agus Putrawan.
Menurutnya, setelah menerima barang tersebut, G.S. tidak langsung mengedarkannya sekaligus. Tersangka menunggu instruksi dari pemasok untuk membagi dan meranjau sabu sesuai perintah.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa aktivitas tersebut bukan kali pertama dilakukan G.S. Tersangka disebut sudah tiga kali menerima titipan sabu.
“Pertama sebanyak kurang lebih 25 gram, kemudian 50 gram dan yang ketiga sebanyak kurang lebih 100 gram,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap pola kerja tersangka sebagai perantara. Dalam sehari, G.S. mengaku dapat melakukan pengantaran atau sistem ranjau sebanyak satu hingga 15 kali berdasarkan instruksi dari pemasok.
Aktivitas tersebut telah dijalani G.S. selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya ditangkap. Dari setiap gram sabu yang berhasil dijual atau diranjau, tersangka memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp35 ribu.
“Keuntungan yang didapat tersangka dari menjual atau meranjau narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp35 ribu setiap satu gram,” ungkap AKP Adik.
Selain memperoleh keuntungan, polisi menyebut tersangka juga mengaku dapat menggunakan sabu secara cuma-cuma. Sementara uang yang diperoleh dari aktivitas tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri pemasok sabu yang disebut tersangka dengan nama Y alias Kemprek.
Atas perkara tersebut, G.S. dijerat ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana tercantum dalam press release Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Ancaman pidana dalam pasal yang dikenakan tersebut berupa pidana penjara 12 tahun hingga seumur hidup.
Editor : Bcl