Kurir Sabu 100,72 Gram Dibekuk, Pemasok Berinisial Kemprek Diburu

Satu Bulan Jadi Kurir, Pria di Surabaya Ditangkap Bawa 100,72 Gram Sabu

author HBSI

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA, seputarindonesia.net – Peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seorang pria berinisial G.S. (35) diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu dengan berat bruto mencapai 100,72 gram.

G.S. ditangkap petugas pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah yang berada di kawasan Bratang Wetan, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tiga klip plastik berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 100,72 gram. Petugas juga mengamankan sebuah kantong plastik warna hitam serta satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai aktivitas tersangka dalam peredaran sabu.

“G.S. mendapatkan sabu dengan cara dititipi oleh Y alias Kemprek yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata AKP Adik Agus Putrawan.

Menurutnya, setelah menerima barang tersebut, G.S. tidak langsung mengedarkannya sekaligus. Tersangka menunggu instruksi dari pemasok untuk membagi dan meranjau sabu sesuai perintah.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa aktivitas tersebut bukan kali pertama dilakukan G.S. Tersangka disebut sudah tiga kali menerima titipan sabu.

“Pertama sebanyak kurang lebih 25 gram, kemudian 50 gram dan yang ketiga sebanyak kurang lebih 100 gram,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap pola kerja tersangka sebagai perantara. Dalam sehari, G.S. mengaku dapat melakukan pengantaran atau sistem ranjau sebanyak satu hingga 15 kali berdasarkan instruksi dari pemasok.

Aktivitas tersebut telah dijalani G.S. selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya ditangkap. Dari setiap gram sabu yang berhasil dijual atau diranjau, tersangka memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp35 ribu.

“Keuntungan yang didapat tersangka dari menjual atau meranjau narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp35 ribu setiap satu gram,” ungkap AKP Adik.

Selain memperoleh keuntungan, polisi menyebut tersangka juga mengaku dapat menggunakan sabu secara cuma-cuma. Sementara uang yang diperoleh dari aktivitas tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri pemasok sabu yang disebut tersangka dengan nama Y alias Kemprek.

Atas perkara tersebut, G.S. dijerat ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana tercantum dalam press release Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Ancaman pidana dalam pasal yang dikenakan tersebut berupa pidana penjara 12 tahun hingga seumur hidup. 

Tag :

Berita Terbaru

Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Pemerintah Tutup Lembaran Krisis 1997-1998

Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Pemerintah Tutup Lembaran Krisis 1997-1998

Selasa, 22 Sep 2026 18:36 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 18:36 WIB

Pemerintah resmi menuntaskan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia senilai Rp218,3 triliun.…

Terbongkar! Barang Impor yang Dilaporkan Ammonium Chloride Ternyata Berisi Ratusan Ton Beras dan Garam

Terbongkar! Barang Impor yang Dilaporkan Ammonium Chloride Ternyata Berisi Ratusan Ton Beras dan Garam

Selasa, 22 Sep 2026 18:16 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 18:16 WIB

Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak mengungkap dugaan misdeclaration dalam importasi PT TI.…

PASTI Ada Solusi Jadi Ruang Aduan Warga, Menteri Hukum Soroti Kewarganegaraan hingga Bantuan Hukum

PASTI Ada Solusi Jadi Ruang Aduan Warga, Menteri Hukum Soroti Kewarganegaraan hingga Bantuan Hukum

Sabtu, 19 Sep 2026 11:17 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:17 WIB

Kementerian Hukum RI menggelar program “PASTI Ada Solusi” di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya, untuk membuka ruang dialog dan pengaduan…

Ramai-ramai Serbu Booth Kemenkum Jatim, Ribuan Mahasiswa Bongkar Pentingnya Perlindungan Inovasi

Ramai-ramai Serbu Booth Kemenkum Jatim, Ribuan Mahasiswa Bongkar Pentingnya Perlindungan Inovasi

Jumat, 18 Sep 2026 16:20 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 16:20 WIB

Ribuan Mahasiswa Serbu Booth Kanwil Kemenkum Jatim, Konsultasi HKI hingga Warisan…

Paten RI Kuasai 25% ASEAN, Tapi Cuma 0,08% yang Jadi Duit! Pemerintah Bongkar Masalahnya

Paten RI Kuasai 25% ASEAN, Tapi Cuma 0,08% yang Jadi Duit! Pemerintah Bongkar Masalahnya

Kamis, 17 Sep 2026 17:48 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:48 WIB

Paten Indonesia Kuasai 25 Persen ASEAN, Tapi Monetisasi Cuma 0,08 Persen…

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Jual Sabu Selama 7 Bulan, F.I. Diciduk dengan 65,51 Gram Barang Haram…