Bea Cukai Bongkar Importasi ‘Ammonium Chloride’, Ternyata Beras dan Garam 413 Ton

Terbongkar! Barang Impor yang Dilaporkan Ammonium Chloride Ternyata Berisi Ratusan Ton Beras dan Garam

author HBSI

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA, seputarindonesia.net – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan dugaan pelanggaran importasi yang melibatkan PT TI. Barang yang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride Feed Grade Low Grade ternyata berisi beras dan garam dengan total berat mencapai sekitar 413,45 ton.

Penindakan dilakukan setelah Bea Cukai menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian antara barang yang diimpor dengan dokumen kepabeanan.

Berdasarkan dokumen, importir memberitahukan barang berupa Ammonium Chloride Feed Grade Low Grade sebanyak 8.250 bag atau 412.500 kilogram yang dimuat dalam 15 kontainer berukuran 20 feet.

Barang tersebut dipasok oleh Maxwell Protein dari India dengan nilai pabean sebesar Rp894,069 juta. Sementara total pembayaran pajak yang diberitahukan dalam dokumen mencapai Rp120,699 juta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai melakukan analisis intelijen dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang yang masuk.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen serta sinergi dengan sejumlah stakeholder.

“Informasi yang kami terima ditindaklanjuti melalui analisis dan mekanisme pengawasan kepabeanan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan dengan barang yang sebenarnya diimpor,” ujar Rusman.

Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan isi kontainer tidak sesuai dengan pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan. Petugas menemukan 4.049 bag beras dengan berat 202.450 kilogram serta 4.220 bag butiran putih dengan berat 211.000 kilogram.

Terhadap butiran putih tersebut kemudian dilakukan pengujian laboratorium. Hasilnya menunjukkan kandungan natrium klorida atau NaCl sebesar 98,16 persen hingga 98,81 persen berdasarkan basis kering.

Selain itu, kandungan KIO3 berada pada kisaran 24,88 hingga 28,85 mg/kg, sehingga barang tersebut teridentifikasi sebagai garam.

Sementara itu, sampel lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium teridentifikasi sebagai beras dengan komposisi butir yang berbeda pada masing-masing sampel.


Rusman menegaskan, hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jenis maupun jumlah barang dengan pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan.

“Barang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride, sedangkan dari hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium ditemukan beras dan garam. Atas penindakan yang dilakukan saat ini masih kami dalami untuk menentukan konstruksi pelanggaran serta tindak lanjut penanganannya,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan penecgahan dan penyegelan terhadap seluruh barang untuk kepentingan proses penyidikan.

Barang yang diamankan terdiri dari 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam. Total keseluruhan barang mencapai sekitar 413.450 kilogram, dengan estimasi nilai barang sekitar Rp7,853 miliar.

Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan bahwa dugaan modus yang digunakan dalam kasus tersebut adalah misdeclaration, yakni pemberitahuan yang tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya.

“Dalam kasus ini, barang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride, sementara hasil pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium menunjukkan bahwa barang yang diimpor berupa beras dan garam,” kata Agus.

Menurutnya, ketidaksesuaian tersebut menjadi indikasi adanya misdeclaration. Namun, Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk memastikan unsur pelanggaran serta menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan kepabeanan.

“Ketidaksesuaian tersebut menjadi indikasi adanya misdeclaration dan saat ini masih didalami untuk memastikan unsur pelanggaran serta menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku,” ujarnya.

Atas perkara tersebut, importir beserta pihak-pihak terkait diduga melanggar Pasal 102 huruf h Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.

Bea Cukai menyatakan proses pendalaman masih berlangsung guna memastikan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Rusman juga mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat sehingga dapat menjadi bagian dari proses pengawasan lalu lintas barang dari luar negeri.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran kepabeanan. Sinergi antara masyarakat dan aparat pengawasan menjadi bagian penting dalam menjaga lalu lintas barang lintas negara serta melindungi masyarakat dan perekonomian nasional dari praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Tag :

Berita Terbaru

Sambut Hari Pahlawan 2026, Polrestabes Surabaya Bagikan 1.000 Alarm Motor dan Makan Siang Gratis

Sambut Hari Pahlawan 2026, Polrestabes Surabaya Bagikan 1.000 Alarm Motor dan Makan Siang Gratis

Sabtu, 07 Nov 2026 15:57 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 15:57 WIB

Bukan Sekadar Seremoni Hari Pahlawan, Polrestabes Surabaya Hadirkan 1.000 Alarm Motor Gratis.…

79 RSUD Tersebar di Jawa Timur, Kemenkes Dorong Peningkatan Mutu dan Kemudahan Akses Layanan Kesehatan

79 RSUD Tersebar di Jawa Timur, Kemenkes Dorong Peningkatan Mutu dan Kemudahan Akses Layanan Kesehatan

Sabtu, 07 Nov 2026 00:18 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 00:18 WIB

Kemenkes Sentil Akses Komunikasi Rumah Sakit, RSUD di Jatim Diminta Lebih Responsif…

Dinas PUPR Tulungagung  Kebut 130 Titik Pekerjaan Selesai Akhir 2026

Dinas PUPR Tulungagung  Kebut 130 Titik Pekerjaan Selesai Akhir 2026

Rabu, 04 Nov 2026 10:56 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 10:56 WIB

Sejumlah 47 persen anggaran telah berhasil terserap,…

Penumpang PELNI dari Surabaya Tembus 217 Ribu, Naik 9 Persen Sepanjang 2026

Penumpang PELNI dari Surabaya Tembus 217 Ribu, Naik 9 Persen Sepanjang 2026

Rabu, 04 Nov 2026 09:18 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 09:18 WIB

Mobilitas Laut Meningkat, PELNI Surabaya Layani 217 Ribu Penumpang…

Merasa Dirugikan Pemberitaan, Pengusaha Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Tertulis

Merasa Dirugikan Pemberitaan, Pengusaha Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Tertulis

Selasa, 03 Nov 2026 23:12 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 23:12 WIB

Pengusaha Keberatan Identitas dan Foto Dipublikasikan, Somasi Media Jadi Pertimbangan.…

Propam Polda Jatim Periksa Tujuh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Ada Dugaan Ketidakprofesionalan

Propam Polda Jatim Periksa Tujuh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Ada Dugaan Ketidakprofesionalan

Senin, 02 Nov 2026 21:57 WIB

Senin, 02 Nov 2026 21:57 WIB

Terkuak! Di Balik Mutasi Tujuh Anggota Satnarkoba, Propam Dalami Dugaan Ketidakprofesionalan…