SURABAYA, Seputarindonesia.net – Bisnis peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya Barat terbongkar. Seorang pria berinisial A.T.F (23) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah diduga menjadi pengedar sabu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 24 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 42 gram.
Baca juga: Delapan Orang Diamankan di Hotel Surabaya Terkait Sabu, Tiga Disebut Anggota DPRD
Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, di kawasan Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP AA Putrawan, mengatakan puluhan klip sabu tersebut ditemukan di bawah meja yang berada di dalam kamar rumah tersangka.
“Sabu yang diamankan sebanyak 24 klip plastik dengan total berat bruto sekitar 42 gram,” kata AKP Putrawan, Rabu (30/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, A.T.F mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Kebo. Sosok tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, sabu tersebut diterimanya pada sore hari di kawasan Wiyung, Surabaya. Barang kemudian diedarkan kembali dengan cara menawarkan kepada sejumlah rekannya.
Polisi juga menemukan modus lain yang digunakan dalam transaksi, yakni sistem ranjau. Barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati untuk kemudian diambil oleh pembeli.
“Sebagian transaksi juga dilakukan menggunakan sistem ranjau atau menaruh barang di lokasi yang telah ditentukan oleh Kebo,” imbuh AKP Putrawan.
Baca juga: Terungkap! Pemuda Surabaya Beli Ganja Lewat Instagram, Paket Diambil Sistem Ranjau
Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka mengaku mampu menjual sekitar 1 hingga 10 paket sabu dalam sehari. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung kurang lebih tiga tahun.
Harga sabu yang diedarkan bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp800 ribu per paket.
Dari setiap aktivitas tersebut, A.T.F mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp1 juta. Berdasarkan keterangan dalam dokumen perkara, keuntungan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta konsumsi pribadi.
Selain 24 klip sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya timbangan elektrik, tas selempang warna hitam, kotak plastik, kotak pembungkus lakban cokelat, serta satu unit telepon genggam.
Baca juga: Terbuai Upah dan Sabu Gratis, Pemuda Semampir Edarkan 399 Gram Barang Haram
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, polisi masih menuntaskan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengembangkan perkara tersebut.
Pengembangan terutama diarahkan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka serta memburu Kebo yang disebut sebagai pemasok sabu dan kini berstatus DPO.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.(*)
Editor : Bcl