SEPUTARINDONESIA.NET- Seorang pria di Tulungagung dibekuk polisi setempat usai meminjam HP dengan dalih untuk menelpon sang istri.
Rupanya, HP milik seseorang itu hendak digelapkan guna mendapatkan hasil, namun pelaku malah diamankan oleh korbannya sendiri, Kamis (16/12/2021) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Diduga Curi Lombok, Warga di Kedung Cowek Hajar Bajing Loncat hingga Kritis
Pelakunya yakni, ES (35) warga Desa Ngronggo, Kecamatan Ngronggo, Kota Kediri, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, awalnya, pelaku berpura - pura meminjam HP korban untuk menelepon istrinya.
Begitu berhasil meminjam HP, pelaku berpura - pura membeli rokok ke sebuah warung didekat rumah korban, Selasa (14/12/2021).
"Diketahui, usai pinjam HP bukannya mengembalikan, pelaku malah kabur," kata Iptu Nenny, Sabtu (1/1/2021).
Baca juga: Ditreskrimum Polda Jatim Sebut Ungkap Kasus 3C Bulan Juni 2026 Meningkat
Lanjut dua, selang dua hari, pelaku berniat menjual HP korban melalui media sosial Facebook, namun dia tak sadar jika korban memantaunya.
Mengetahui hal tersebut, korban menyamar sebagai pembeli dan janjian untuk melakukan transaksi secara Cash On Delivery (COD) di Jalan Raya Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Saat dilokasi COD, korban dengan dibantu warga berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Ngantru. "Karena TKPnya di Desa Tohsaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pelaku diserahkan ke Polsek Pesantren," tambahnya.
Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026
Selain menyerahkan pelaku ke Polsek Pesantren, Polsek Ngantru juga menyerahkan barang bukti berupa, sebuah Hp dan 1 unit Sepeda Motor Honda CBR AG 3122 EBO.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan kini mendekam dalam jeruji besi penjara.(*)
Editor : admin