Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Belum Pakai, Pria Bulak Setro dan Kutisari Menangis
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Belum Pakai, Pria Bulak Setro dan Kutisari Menangis
KriminalPeristiwaTNI Polri

Belum Pakai, Pria Bulak Setro dan Kutisari Menangis

admin 3 years ago 789 Views
Dua pelaku pengguna sabu dan barang bukti di Polsek Tambaksari

SURABAYA– Pada Selasa, 3 Januari 2023 sekira pukul 15.30 wib, dua pria dibekuk Polisi Polsek Tambaksari Surabaya karena memiliki narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di Jalan Bulak Setro Utara III Buntu.

Tersangkanya, inisial MD (30) asal Jalan Kutisari Selatan dan PAM (38) asal Jalan Bulak Setro Utara Surabaya.

Sedianya, sepoket sabu yang dibeli secara patungan itu akan digunakan pesta bersama. Namun niat itu urung lantaran unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin Kanit Iptu Agus Yogi SH datang mengamankan mereka.

“Pada saat diamankan lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,27 gram,” kata Iptu Agus Yogi, mewakili Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, Kamis (5/1/2022).

Barang haram beserta pembungkusnya itu ditemukan polisi dalam saku belakang sebelah kanan celana jeans warna biru milik MD.

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa
Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lantai Dasar Apartemen Grand Lagoon Dukuh Pakis
Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog
Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!
Panas! Anggota Komisi E DPRD Jatim Rasiyo Dilaporkan ke BK atas Dugaan Pemalsuan Jabatan dan Back-up CEO RS Pura Raharja.

Pada saat dilakukan interogasi mereka mengakui bahwa barang narkotika tersebut adalah milik keduanya. “Dibeli secara patungan. Uang milik MD sebesar Rp 50.000 dan uang PAM sebesar Rp 100.000,” imbuh Kanit Reskrim.

Begitu uang terkumpul, keduanya membeli barang didaerah Jalan Rangkah Surabaya ke seseorang yang tak dikenalnya. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1), Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), UU. RI. No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, pestasabu, polsektambaksari
admin January 5, 2023
Previous Article Dari Rumah di Bronggalan Sawah Surabaya, Segini Barang Bukti yang Disita
Next Article Menteri Hadi Tjahjanto Sidak Lahan Sengketa

Berita Lainnya

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa

1 hour ago

Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lantai Dasar Apartemen Grand Lagoon Dukuh Pakis

2 hours ago

Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog

6 hours ago

Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!

6 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?