Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Belum Pakai, Pria Bulak Setro dan Kutisari Menangis
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Belum Pakai, Pria Bulak Setro dan Kutisari Menangis
KriminalPeristiwaTNI Polri

Belum Pakai, Pria Bulak Setro dan Kutisari Menangis

admin 3 years ago 793 Views
Dua pelaku pengguna sabu dan barang bukti di Polsek Tambaksari

SURABAYA– Pada Selasa, 3 Januari 2023 sekira pukul 15.30 wib, dua pria dibekuk Polisi Polsek Tambaksari Surabaya karena memiliki narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di Jalan Bulak Setro Utara III Buntu.

Tersangkanya, inisial MD (30) asal Jalan Kutisari Selatan dan PAM (38) asal Jalan Bulak Setro Utara Surabaya.

Sedianya, sepoket sabu yang dibeli secara patungan itu akan digunakan pesta bersama. Namun niat itu urung lantaran unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin Kanit Iptu Agus Yogi SH datang mengamankan mereka.

“Pada saat diamankan lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,27 gram,” kata Iptu Agus Yogi, mewakili Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, Kamis (5/1/2022).

Barang haram beserta pembungkusnya itu ditemukan polisi dalam saku belakang sebelah kanan celana jeans warna biru milik MD.

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

Pada saat dilakukan interogasi mereka mengakui bahwa barang narkotika tersebut adalah milik keduanya. “Dibeli secara patungan. Uang milik MD sebesar Rp 50.000 dan uang PAM sebesar Rp 100.000,” imbuh Kanit Reskrim.

Begitu uang terkumpul, keduanya membeli barang didaerah Jalan Rangkah Surabaya ke seseorang yang tak dikenalnya. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1), Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), UU. RI. No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, pestasabu, polsektambaksari
admin January 5, 2023
Previous Article Dari Rumah di Bronggalan Sawah Surabaya, Segini Barang Bukti yang Disita
Next Article Menteri Hadi Tjahjanto Sidak Lahan Sengketa

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

2 days ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

2 days ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

2 days ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

4 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?