Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Dari Rumah di Bronggalan Sawah Surabaya, Segini Barang Bukti yang Disita
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Dari Rumah di Bronggalan Sawah Surabaya, Segini Barang Bukti yang Disita
KriminalPeristiwaTNI Polri

Dari Rumah di Bronggalan Sawah Surabaya, Segini Barang Bukti yang Disita

admin 3 years ago 775 Views
Pelaku sabu dan barang bukti sabu sabu

SURABAYA– Polisi menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu didaerah Surabaya Timur. Tersangkanya, FR (38) asal Jalan Bronggalan Sawah Surabaya.

Barang bukti yang disita, sabu dengan berat 0,74 gram, 0,46 gram, 0,86 gram, 0,48 gram. Disita juga satu timbangan elektrik, dua Pak Plastik Klip, dossbook, ATM, HP, dan uang tunai Rp. 465.000.

Setelah mendapatkan informasi dari warga, pada, Selasa 06 Desember 2022 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Bronggalan Sawah Surabaya anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap tersangka FR.

Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Temuan itu terus dikembangkan dengan melakukan penggeledahan dirumah tersangka di Jalan Bronggalan Sawah Surabaya.

“Disana, petugas kembali menemukan barang bukti berupa bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (5/1/2022).

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

Kepada Polisi, tersangka FR mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada Adam ( DPO ) pada, Sabtu 03 Desember 2022 sekira pukul 21.00 Wib sewaktu di Jalan Ambengan Batu Surabaya.

“Saat itu, dia membeli sebanyak lima gram seharga Rp. 5.000.000, namun pembayarannya dilakukan belakangan jika barang sudah laku terjual,” imbuh AKBP Daniel.

Dari hasil penjualan, pelaku biasanya mendapatkan keuntungan per gram sebanyak Rp. 200.000. Pelaku kini sudah mendekan dalam penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, kurirsabu, polrestabessurabaya
admin January 5, 2023
Previous Article Aksi Pecah Kaca Mobil Kembali Terjadi di Kota Surabaya
Next Article Belum Pakai, Pria Bulak Setro dan Kutisari Menangis

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

1 day ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

2 days ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

2 days ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

4 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?