BANYUWANGI, – Sangat istimewa nasib si N, DPO Kasus Ilegal Logging, di Banyuwangi.
Meski menyandang status DPO alias buronan, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, tersebut tetap bebas berkeliaran. Dan istimewanya, N seolah kebal hukum. Dia tidak tersentuh pihak kepolisian.
Untuk diketahui, status DPO alias buron melekat pada N bermula dari penangkapan truk Nopol DK 8672 SA, bermuatan balok kayu jati ilegal. Penangkapan yang terjadi pada Sabtu, 27 Maret 2021, tersebut dilakukan oleh tim gabungan Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Unit Resmob Polresta Banyuwangi.
Narto menjadi DPO Polsek Srono, Banyuwangi, lantaran lokasi penangkapan berada diwilayah Kecamatan Srono.
Kapolsek Srono, AKP A. Junaedi. S.H, membenarkan bahwa N adalah DPO kasus ilegal logging. Dan hingga saat ini pihaknya terus melakukan pengejaran.
“Kita terus berupaya untuk melakukan penangkapan,” katanya, Kamis (30/6/2022).
Sementara itu, menurut kesaksian masyarakat, Narto masih sering berkeliaran di wilayah Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Buronan Polsek Srono tersebut juga kerap kali kumpul-kumpul dengan warga lain dan berkomunikasi dengan jajaran Pemerintah Desa Sumberagung.
Perlakuan khusus yang diterima N ini kini menjadi perhatian seluruh masyarakat Banyuwangi. Semua pihak berharap penegakan supremasi hukum bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tanpa memandang bulu.
“Kalau ada DPO yang tetap bisa aman kayak gini, kejahatan di Banyuwangi, berpotensi terus meningkat,” ucap salah satu warga. (*)