SEPUTARINDONESIA.NET, PAMEKASAN-Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto bersama pejabat Struktural melakukan Sosialisasi Standar Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim.
Sosialisasi ini terkait Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham R.I No: PAS-10.OT.02.02 tahun 2021 tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)
Kegiatan sosialisasi, Selasa (23/4/2022) bertempat di Aula Blok D. Dalam arahannya, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto mengajak para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk meningkatkan keaktifannya mengikuti pembinaan.
“Salah satu syarat usulan terkait hak Narapidana dan program pembinaan yang akan diberikan kepada Narapidana, tetap mengacu pada Laporan Perkembangan Pembinaan Narapidana serta wajib menyampaikan hasil penilaian menggunakan Instrument SPPN, seluruh Narapidana akan dinilai oleh Wali Pemasyarakatan sesuai SK yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut lagi, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim mengatakan bahwa keaktifan seluruh WBP dalam mengikuti program pembinaan sangat mempengaruhi hasil skor pembinaan Narapidana yang selanjutnya akan berdampak pada pemberian hak baik itu integrasi, asimilasi maupun remisi serta program pembinaan yang diusulkan bagi narapidana.
“Pada hakekatnya kalian (WBP) sendiri yang menentukan nasibnya dengan aktif mengikuti pembinaan, karena aplikasi SPPN bersifat obyektif,” tegas Soleh.
Selanjutnya Kasie Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Andris Sugiarto menambah bahwa PP 99 tidak dicabut hanya mengalami perubahan di beberapa pasal.
“Jika masih ada yang bingung dan kurang jelas silahkan temui petugas yang membidanginya dan untuk semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak Warga Binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim tidak dipungut biaya,” tegasnya.(*)