Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Lapas Narkotika Pamekasan Sosialisasi Penilaian Kepada Seluruh Warga Binaan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Lapas Narkotika Pamekasan Sosialisasi Penilaian Kepada Seluruh Warga Binaan
DaerahPemerintahanPeristiwa

Lapas Narkotika Pamekasan Sosialisasi Penilaian Kepada Seluruh Warga Binaan

admin 4 years ago 760 Views
Para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tampak antusias mendengarkan pengarahan

SEPUTARINDONESIA.NET, PAMEKASAN-Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto bersama pejabat Struktural melakukan Sosialisasi Standar Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim.

Sosialisasi ini terkait Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham R.I No: PAS-10.OT.02.02 tahun 2021 tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)

Kegiatan sosialisasi, Selasa (23/4/2022) bertempat di Aula Blok D. Dalam arahannya, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto mengajak para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk meningkatkan keaktifannya mengikuti pembinaan.

“Salah satu syarat usulan terkait hak Narapidana dan program pembinaan yang akan diberikan kepada Narapidana, tetap mengacu pada Laporan Perkembangan Pembinaan Narapidana serta wajib menyampaikan hasil penilaian menggunakan Instrument SPPN, seluruh Narapidana akan dinilai oleh Wali Pemasyarakatan sesuai SK yang ada,” jelasnya.

Lebih lanjut lagi, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim mengatakan bahwa keaktifan seluruh WBP dalam mengikuti program pembinaan sangat mempengaruhi hasil skor pembinaan Narapidana yang selanjutnya akan berdampak pada pemberian hak baik itu integrasi, asimilasi maupun remisi serta program pembinaan yang diusulkan bagi narapidana.

AKPI Tegaskan Tak Terkait Penangkapan Tiga Oknum Pengacara di Surabaya
Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

“Pada hakekatnya kalian (WBP) sendiri yang menentukan nasibnya dengan aktif mengikuti pembinaan, karena aplikasi SPPN bersifat obyektif,” tegas Soleh.

Selanjutnya Kasie Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Andris Sugiarto menambah bahwa PP 99 tidak dicabut hanya mengalami perubahan di beberapa pasal.

“Jika masih ada yang bingung dan kurang jelas silahkan temui petugas yang membidanginya dan untuk semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak Warga Binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim tidak dipungut biaya,” tegasnya.(*)

TAGGED: Kalapas, Kemenkumham, Lapasnarkotika, lapaspamekasan
admin April 12, 2022
Previous Article Penimbun BBM Subsidi Jenis Bio Solar dan Pertalite 4,5 Ton Ditangkap Polda Jatim
Next Article Pengedar Ganja Lawu Sidoarjo Dibekuk Polisi

Berita Lainnya

AKPI Tegaskan Tak Terkait Penangkapan Tiga Oknum Pengacara di Surabaya

8 hours ago

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

4 days ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

4 days ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

5 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?