Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pengedar Ganja Lawu Sidoarjo Dibekuk Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Pengedar Ganja Lawu Sidoarjo Dibekuk Polisi
KriminalPeristiwa

Pengedar Ganja Lawu Sidoarjo Dibekuk Polisi

admin 3 years ago 997 Views
Pengedar ganja (Tengah) diapit anggota polisi

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA-
Seorang pengedar narkotika jenis daun ganja kering diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tersangkanya berinisial, OHM (31) yang tinggal di Jalan Lawu, Pepelegi Kecamatan Waru Sidoarjo.

Pedagang itu diamankan pada, Kamis 17 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah Jalan Lawu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, sebungkus plastik berisi Ganja dengan berat 245 gram, 94 gram, 6,06 gram, 5,54 gram, 13,54 gram.

“Anggota juga temukan, 3 linting kertas papper berisi Ganja dengan berat total 2,49 gram, 2 pak kertas papper dan 1 pak plastik klip,” jelas AKBP Danile Marunduri, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Selasa (12/4/2022).

Semua barang bukti itu ditemukan di dalam sebuah tas kain warna Putih Kuning yang saat itu berada di dalam kamar tersangka serta HP merk Samsung dalam genggaman tangannya.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

“Ngakunya beli lewat online akun di Instagram yaitu herbs_greenholly pada, Minggu 13 Maret 2022, sekira pukul 21.00 WIB,” tambah Daniel.

Ganja iti, pengirimannya dengan cara di ranjau di Jalan Raya Sedati arah Juanda Sidoarjo, dibeli seharga Rp. 3.000.000, dengan tujuan untuk dijual kembali, dengan keuntungan sebesar Rp. 500.000.

“Anggota berhasil membekuk pengedar ganja tersebut berkat mendalam informasi yang didapat dari warga masyarakat terkait peredaran ganja baik di Surabaya maupun Sidoarjo,” pungkas Daniel.

Pengedar ganja itu kini sudah mendekam dalam penjara karena tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: ganja, narkoba, polrestabessurabaya
admin April 12, 2022
Previous Article Lapas Narkotika Pamekasan Sosialisasi Penilaian Kepada Seluruh Warga Binaan
Next Article Pengedar Narkoba Jaringan Jawa-Bali Terbongkar di Surabaya

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

22 hours ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

1 day ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

6 days ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

7 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?