Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pengedar Ganja Lawu Sidoarjo Dibekuk Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Pengedar Ganja Lawu Sidoarjo Dibekuk Polisi
KriminalPeristiwa

Pengedar Ganja Lawu Sidoarjo Dibekuk Polisi

admin 4 years ago 1k Views
Pengedar ganja (Tengah) diapit anggota polisi

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA-
Seorang pengedar narkotika jenis daun ganja kering diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tersangkanya berinisial, OHM (31) yang tinggal di Jalan Lawu, Pepelegi Kecamatan Waru Sidoarjo.

Pedagang itu diamankan pada, Kamis 17 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah Jalan Lawu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, sebungkus plastik berisi Ganja dengan berat 245 gram, 94 gram, 6,06 gram, 5,54 gram, 13,54 gram.

“Anggota juga temukan, 3 linting kertas papper berisi Ganja dengan berat total 2,49 gram, 2 pak kertas papper dan 1 pak plastik klip,” jelas AKBP Danile Marunduri, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Selasa (12/4/2022).

Semua barang bukti itu ditemukan di dalam sebuah tas kain warna Putih Kuning yang saat itu berada di dalam kamar tersangka serta HP merk Samsung dalam genggaman tangannya.

AKPI Tegaskan Tak Terkait Penangkapan Tiga Oknum Pengacara di Surabaya
Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

“Ngakunya beli lewat online akun di Instagram yaitu herbs_greenholly pada, Minggu 13 Maret 2022, sekira pukul 21.00 WIB,” tambah Daniel.

Ganja iti, pengirimannya dengan cara di ranjau di Jalan Raya Sedati arah Juanda Sidoarjo, dibeli seharga Rp. 3.000.000, dengan tujuan untuk dijual kembali, dengan keuntungan sebesar Rp. 500.000.

“Anggota berhasil membekuk pengedar ganja tersebut berkat mendalam informasi yang didapat dari warga masyarakat terkait peredaran ganja baik di Surabaya maupun Sidoarjo,” pungkas Daniel.

Pengedar ganja itu kini sudah mendekam dalam penjara karena tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: ganja, narkoba, polrestabessurabaya
admin April 12, 2022
Previous Article Lapas Narkotika Pamekasan Sosialisasi Penilaian Kepada Seluruh Warga Binaan
Next Article Pengedar Narkoba Jaringan Jawa-Bali Terbongkar di Surabaya

Berita Lainnya

AKPI Tegaskan Tak Terkait Penangkapan Tiga Oknum Pengacara di Surabaya

7 hours ago

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

4 days ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

4 days ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

5 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?