Usia Belasan Tahun, Jambret HP Wanita Dibekuk Polisi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jambret belasan tahun yang dibekuk Polsek Tambaksari
Jambret belasan tahun yang dibekuk Polsek Tambaksari

i

Seputarindonesia.net II SURABAYA-Dua jambret yang biasa meresahkan warga kota Surabaya ditangkap Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya usai beraksi merampas Handphone di genggaman tangan korban yang seorang wanita.

Tersangkanya, Inisial AM (17), tinggal di Kalianyar Rejoadi Surabaya dan OR (17), asal Jalan Wonosari Wetan, Semampir Surabaya.

Pada Senin, 09 Mei 2022 sekira pukul 19.30 WIB, keduanya dengan mengendarai sepeda motor, memeper ARF (33) ibu rumah tangga kemudian mengambil paksa, merampas Handphone milik korban.

Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhiyar mengatakan, sebelum kejadian korban berencana berangkat ke ITC Mega Grosir, karena arena bermain tutup maka dia bersama anaknya lanjut berencana ke taman Mundu di depan gelora 10 November Surabaya.

"Saat melintas di Jalan Kapas Krampung arah taman Mundu dan ketika korban berjalan pelan-pelan sambil mengeluarkan Handphone tiba-tiba dari arah belakang samping kiri ada dua orang yang mengendarai sepeda motor memepet," jelas Akhiyar, Selasa (10/5/2022).

Kedua orang itu kemudian langsung mengambil paksa Handphone yang ada di genggaman tangan kiri korban dan sempat mempertahankannya.

"Sempat terjadi tarik-menarik dan akhirnya handphone tersebut terlepas dari genggaman tangan kiri korban lalu kedua pelaku kabur," tambah Kapolsek.

Korban saat itu juga sontak berteriak "Jambret" dan pelaku dikejar oleh masyarakat melintas dilokasi, dibantu anggota opsnal Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin IPTU Agus Suprayogi, yang berpatroli.

Kedua pelaku akhirnya dapat dibekuk serta diamankan di sekitaran Taman Paliatif Tambaksari Surabaya berikut barang bukti sepeda motor Suzuki Skydrive warna Merah, HP, Pisau Pengghabisan dan dosbook Handphone.(*)

Berita Terbaru

Kabar Baik Warga Jember! MR.D.I.Y. Buka Toko Baru, Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Makin Hemat

Kabar Baik Warga Jember! MR.D.I.Y. Buka Toko Baru, Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Makin Hemat

Sabtu, 10 Okt 2026 12:48 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 12:48 WIB

MR.D.I.Y. Buka Toko ke-9 di Jember, Tawarkan 18.000 Produk Kebutuhan Keluarga…

Sinlui Sapu Bersih Gelar Juara DBL East Java Championship 2026, Gloria 1 Jadi Korban di Final Putra-Putri

Sinlui Sapu Bersih Gelar Juara DBL East Java Championship 2026, Gloria 1 Jadi Korban di Final Putra-Putri

Sabtu, 10 Okt 2026 08:13 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 08:13 WIB

Sinlui Juara Ganda DBL East Java Championship 2026! Putra-Putri Tekuk Gloria 1 di Final…

Tak Sekadar Pelatihan, Program TJSL TTL Serap Warga Ring 1 Jadi Barber

Tak Sekadar Pelatihan, Program TJSL TTL Serap Warga Ring 1 Jadi Barber

Jumat, 09 Okt 2026 10:25 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 10:25 WIB

Program TJSL Lamong Cukur milik PT Terminal Teluk Lamong mengantarkan warga Ring 1 dari pelatihan barbershop hingga memperoleh pekerjaan.…

Pemkot Malang Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Lolos Seleksi Dipastikan Berangkat

Pemkot Malang Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Lolos Seleksi Dipastikan Berangkat

Jumat, 09 Okt 2026 01:04 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 01:04 WIB

Pemkot Malang Buka Jalan untuk Atlet Lolos Seleksi, 2 Atlet Dipastikan Tampil di POPDA Jatim…

Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Kamis, 08 Okt 2026 20:12 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:12 WIB

Untung Rp7,5 Juta dari Bisnis Sabu, Pria Surabaya Kini Terancam Hukuman Berat…

Ahli Pidana Soroti Batas Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana dalam Kasus Wire Rope PT BPI

Ahli Pidana Soroti Batas Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana dalam Kasus Wire Rope PT BPI

Rabu, 07 Okt 2026 22:01 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 22:01 WIB

Ahli Pidana Buka Tabir Kasus Wire Rope PT BPI: Tak Semua Pelanggaran Harus Berujung Pidana…