Sales Alat Listrik Dituntut 2 Tahun Penjara, Gelapkan Uang Setoran

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sales gelapkan uang setoran
Sales gelapkan uang setoran

i

Seputarindonesia.net II Surabaya -Dua orang secara bersama-sama menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 275 juta. Mereka Daud Wibisono dan Iwan Agustina (berkas terpisah), jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penggelapan uang itu terjadi saat keduanya masih bekerja sebagai sales UD Angkasa Listrik, Jalan Karangan Mulya, Surabaya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menganggap perbuatannya terbukti. Melanggar pasal 374 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Sulfikar saat membacakan tuntutannya di persidangan yang berlangsung, Selasa (17/5/2022).

Perbuatan para terdakwa dilakukan sejak Desember 2019 hingga Juni 2021 toko. Dimana tugasnya membuat PO di beberapa toko yang berada di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Modus yang digunakan, yaitu membuat PO fiktif sebanyak 34.

Terdakwa Iwan awalnya membuat PO fiktif yang kemudian diserahkan kepada Tommy Anggrayani dan Yulia Mega. Atas orderan tersebut lalu dibuatkan nota sesuai PO. Setelah itu barang disiapkan dan diserahkan Dwi Cahyono, Asrul dan Erwin untuk dikirimkan ke alamat masing-masing toko.

Namun, saat barang-barang tersebut diantar terdakwa Iwan menghubungi para pengirim dengan tujuan agar diserahkan kepada kedua terdakwa. Setelah menerimanya, barang-barang tersebut kemudian sebagian dijualkan ke toko-toko lain dan sisanya dijual para terdakwa sendiri. Sementara hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadinya. (RI)

Editor/Publisher: Bairi.

Tag :

Berita Terbaru

Surabaya Printing Expo 2026 Siap Digelar, Dorong Transformasi Industri Percetakan Nasional

Surabaya Printing Expo 2026 Siap Digelar, Dorong Transformasi Industri Percetakan Nasional

Jumat, 03 Jul 2026 18:04 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:04 WIB

Surabaya Printing Expo 2026 Siap Digelar, Dorong Transformasi Industri Percetakan Nasional…

Diduga Curi Lombok, Warga di Kedung Cowek Hajar Bajing Loncat hingga Kritis

Diduga Curi Lombok, Warga di Kedung Cowek Hajar Bajing Loncat hingga Kritis

Jumat, 03 Jul 2026 17:45 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:45 WIB

Saat ini pelaku masih di rawat medis di IGD RSU Soewandi dan belum bisa dimintai keterangan…

BNN RI Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Cannabis Buds di Gresik, Modus Impor Kontainer Pertama di Indonesia

BNN RI Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Cannabis Buds di Gresik, Modus Impor Kontainer Pertama di Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 12:29 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 12:29 WIB

BNN RI Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Cannabis Buds di Gresik, Modus Impor Kontainer Pertama di Indonesia…

Kurir Sabu Dibekuk di Sidotopo Wetan, Polisi Sita 3,386 Gram Narkotika Siap Edar

Kurir Sabu Dibekuk di Sidotopo Wetan, Polisi Sita 3,386 Gram Narkotika Siap Edar

Kamis, 02 Jul 2026 13:26 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 13:26 WIB

Kurir Sabu Dibekuk di Sidotopo Wetan, Polisi Sita 3,386 Gram Narkotika Siap Edar…

X-PRO Resmi Buka Kantor Cabang di Surabaya, Perkuat Layanan dan Cetak Agen Properti Profesional

X-PRO Resmi Buka Kantor Cabang di Surabaya, Perkuat Layanan dan Cetak Agen Properti Profesional

Rabu, 01 Jul 2026 21:12 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 21:12 WIB

X-PRO Resmi Buka Kantor Cabang di Surabaya, Perkuat Layanan dan Cetak Agen Properti Profesional…

Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Torehkan Prestasi Gemilang Berantas Peredaran Narko

Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Torehkan Prestasi Gemilang Berantas Peredaran Narko

Rabu, 01 Jul 2026 16:00 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:00 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Torehkan Prestasi Gemilang Berantas Peredaran Narkoba…